ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan tindak lanjut Undang - Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Presiden
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
dibidang Penanaman Modal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
24 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Unit Pelayanan Perijinan
Terpadu di Daerah;
b. bahwa berdasarkan Surat Edaran bersama Menteri Dalam Negeri,
Menteri Pendayagunaan Apartatur Negara dan Reformasi Birokrasi
dan Kepala BKPM Nomor 570/3727A/SJ, Nomor SE/08/M.PAN-
RB/9/2010 Perihal Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman
Modal di Daerah, diamanahkan bahwa Bupati segera melimpahkan
sepenuhnya kewenangan Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di
bidang Penanaman Modal yang menjadi urusan Pemerintah
Kabupaten/Kota kepada Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2012 tentang tunjangan jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah, Peraturan Menteri
Negara Pendayaan Gunaan Aparatur Negara Nomor
PER/15/M.PAM/9/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kredit,
Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun
2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka
Kreditnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara
Urusan Pemerintahan di Daerah dan angka kreditnya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas
Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah, Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.284-2920/01 tanggal 30
September 2011 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor :
821.29/4128/SJ tanggal 26 Oktober 2011 Perihal Perpanjangan masa
Penyesuaian/Impasing Jabatan Fungsional P2UPD;
d. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada Masyarakat dan
dalam rangka Percepatan Implementasi Kebijakan Jabatan Fungsional
Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD),
Pengembangan Karier dan Peningkatan Propesionalisme Pegawai
Negeri Sipil dalam JFP2UPD. Dengan tugas pokok dan fungsi, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal
Kabupaten Kolaka, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten
Kolaka, Inspektorat Kabupaten Kolaka dan maka perlu ditinjau
kembali Nomenklatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan
Perencanan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal Kabupaten
Kolaka , Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kolaka dan
Inspektorat Kaupaten Kolaka yang ada karna tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan Organisasi.
e. bahwa sesuai maksud pada huruf a, b, c dan d diatas, maka perlu
diadakan perubahan dengan Peraturan Daerah ( PERDA ) Kabupaten
Kolaka.
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah-
daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang poko-pokok
kepegawaian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 3041 ) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 tahun 1999, tentang pokok-pokok kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang nomor 1? tahun 2003, tentang keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah di ubah dua kali terakhir nomor 12 tahun 2008
tentang perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008, Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tentang Organisasi dan
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89)
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten;
11. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama
atas Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi Dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah kabupaten Kolaka.
12. Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Kolaka.
- PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN
DAERAH KABUPATEN KOLAKA NOMOR 38 TAHUN 2007 TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS
DAERAH KABUPATEN KOLAKA.
|