Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2012

Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Izin Layak Huni; 4. Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa; 5. Pemanfaatan Fisik Bangunan Rusunawa; 6. Kepenghunian; 7. Kebijakan Penetapan Tarif Sewa Rusunawa; 8. Sumber Dan Pengelolaan Keuangan Rusunawa; 9. Tata Tertib Hunian; 10. Sanksi dan Ketentuan Pidana; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kolaka
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2012
Sumber
LD. 2012/ NO. 12
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka
Bidang
Halaman ini telah diakses 865 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan