Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Izin Layak Huni; 4. Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa; 5. Pemanfaatan Fisik Bangunan Rusunawa; 6. Kepenghunian; 7. Kebijakan Penetapan Tarif Sewa Rusunawa; 8. Sumber Dan Pengelolaan Keuangan Rusunawa; 9. Tata Tertib Hunian; 10. Sanksi dan Ketentuan Pidana; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat