Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan Zakat, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, dan Subjek; 3. Azas dan Tujuan; 4. Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq); 5. Jenis Zakat; 6. Badan Amil Zakat Nasional; 7. Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan; 8. Pertanggungjawaban dan Pelaporan; 9. Pembiayaan; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. Peran Serta Masyarakat; 12. Sanksi Administratif; 13. Larangan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat