bahwa penataan desa merupakan upaya sistematis,
terencana, terpadu, dan demokratis dalam pembentukan,
penghapusan, penggabungan, dan perubahan status
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik
Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk
sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi
kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat
menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan
pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat
yang adil, makmur, dan sejahtera; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bo3rolali Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pembentukan, Penghapusan,
Penggabungan Desa dan Kelurahan Serta Perubahan
Status Desa Menjadi Kelurahan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat di Kabupaten Boyolali sehingga perlu dicabut
dan diganti dengan peraturan daerah yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Pembentukan Desa, Penghapusan Desa, Perubahan Status Desa, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2012 dicabut.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Boyolali No. 35 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
Mengubah :
PERBUP Kab. Boyolali No. 42 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
PERBUP Kab. Boyolali No. 122 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan basil evaluasi terhadap pemberian
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan tambahan
penghasilan dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu mengubah untuk ketiga kalinya
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 33 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri
Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah
Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 33 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 33 Tahun 2022 diubah.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Boyolali No. 85 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
PERBUP Kab. Boyolali No. 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
PERBUP Kab. Boyolali No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang
Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, dan meningkatkan
mutu pelayanan serta kineija Rumah Sakit Umum Daerah
Pandan Arang Kabupaten Boyolali perlu untuk mengubah
keempat kalinya Peraturan Bupati Boyolali Nomor 24 Tahun
2018 tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang
Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun
2018 tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang
Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 24 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 24 Tahun 2018 diubah.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kesejahteraan dan perekonomian
masyarakat di daerah melalui perizinan berusaha
menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah
dalam rangka turut mewujudkan tujuan pembentukan
Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan
masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa diperlukan peningkatan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha melalui Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah yang dapat dipertanggungjawabkan
dan berkualitas; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah,
maka diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Pelaksanaan Perizinan Berusaha, Pelaporan dan Pengawasan, Penyelesaian Hambatan dan Permasalahan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2001,
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 23 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2003,
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2003,
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 20 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2015, dan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Boyolali Nomor 20 Tahun 2017 dicabut.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa guna mengoptimalkan penyelenggaraan tata kelola
data yang dihasilkan oleh Instansi Pemerintah Daerah
untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
dan pengendalian pembangunan sesuai dengan target dan
rencana yang ditetapkan, dibutuhkan pembangunan data
dasar masyarakat mulai dari tingkat Rukun Tetangga,
Rukun Warga, Dusun, Desa/Kelurahan sampai dengan
Perangkat Daerah, sehingga dihasilkan data yang akurat
dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2020
tentang Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan di Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 86 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 8, perubahan ayat (1) Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 86 Tahun 2020 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesempatan berusaha dan
meningkatkan daya saing produk lokal dan produk
unggulan daerah, perlu perlindungan dan
pengembangan terhadap pelaku usaha agar mampu dan
mandiri meningkatkan kesejahteraan dan derajat
potensi ekonomi daerah di tingkat nasional dan
intemasional dengan berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa perlindungan dan pengembangan produk lokal
dan produk unggulan daerah dilaksanakan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
penghargaan atas pengakuan produk lokal dan produk
unggulan daerah; bahwa pemerintah daerah Kabupaten Boyolali belum
mengatur perlindungan dan pengembangan produk
lokal dan produk unggulan daerah, dan dalam rangka
menjamin kepastian hukum dan kemanfaatan serta
keadilan terhadap periindungan dan pengembangan
produk lokal dan produk unggulan daerah, perlu diatur
dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pert im ban gan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturah Daerah tentang Perlindungan
dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Unggulan
Daerah;
pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Kriteria dan Jenis Produk Lokal dan Produk Unggulan Daerah, Perlindungan Produk, Pengembangan Produk, Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, Penghargaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka harus ada perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat, termasuk perlindungan atas bencana; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah menetapkan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah; bahwa wilayah Kabupaten Boyolali memiliki kondisi geografis, geologis, demografis, dan klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun oleh perbuatan manusia yang dapat menyebabkan kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa, kerusakan lingkungan, yang dapat menghambat pembangunan daerah, maka diperlukan pengaturan terntang penyelenggaraan penanggulangan bencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Dae rah ten tang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pcmerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2008 ; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6a Tahun 2011; Peraturaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Prinsip, Maksud dan Tujuan, Serta Ruang Lingkup
Bab III Tanggung Jawab dan Wewenang
Bab IV Kelembagaan
Bab V Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Bab VI Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
Bab VII Kerjasama
Bab VIII Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bab IX Peran Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Lembaga Internasional
Bab X Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Bab XI Pemantauan dan Evaluasi
Bab XII Penyelesaian Sengketa
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak
ABSTRAK:
baliwa kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan
anak merupakan hak Konstistusi untuk hidup
sejahtera lahir dan batin, serta berhak
mendapatkan pelayanan kesehatan
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan
anak sebagai hak konstitusi harus
diselenggarakan secara sistematis, terarah,
terpadu, berkesinambungan dan akuntabel
melalui regulasi yang berkeadilan humanis
agar turun angka kematian ibu, bayi baru
lahir, dan anak, serta lahir generasi yang sehat
dan berkualitas; bahwa pemerintah daerah belum memiliki
landasan hukum dalam penyelenggaraan
kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak,
sehingga dalam rangka pemenuhan dan
perlindungan hak terhadap kesehatan ibu,
bayi baru lahir, dan anak, perlu diatur dalam
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan
Ibu, Bayi Baru Lahir, dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan, Kerja Sama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat dan Swasta, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan, Pelaporan dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
51 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2023
PERBUP Kab. Boyolali No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali
PERBUP Kab. Boyolali No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali sebagaimana telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 telah
terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat,
kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, dan pemulihan
ekonomi beijalan cepat; bahwa dalam rangka tetap dapat mengendalikan pcnyebaran Corona Virus Disease 2019 dan mencegah teijadinya lonjakan
kasus, diperlukan masa txansisi menuju kondisi masa endemi
dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir;
bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
dinyatakan dihentikan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi
Menuju Endemi dan dalam rangka memberikan kepastian
hukum, maka perlu mencabut Peraturan Bupati Boyolali
Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di
Kabupaten Boyolali sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 2 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten
Boyolali; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap
pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Boyolali, perlu
mencabut Peraturan Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Boyolali Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai
Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 di Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan
Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai
Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 di Kabupaten Boyolali sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Boyolali
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai
Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019 di Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 di Kabupaten Boyolali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2023.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 49 Tahun 2020 dicabut.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. laporan operasional; d. laporan perubahan ekuitas; e. neraca; f. laporan arus kas; dan g. catatan atas laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat