Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Sekretaris, Kepala Bidang, dan Kepala Sub Bagian Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat
DPRD Kota Banjarbaru agar lebih berdayaguna dan berhasil guna secara
optimal, dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Sekretaris, Kepala Bagian,
dan Kepala Sub Bagian Pada Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Sekretaris, Kepala Bagian Dan Kepala Sub Bagian Pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Sekretaris, Kepala Bagian Dan Kepala Sub Bagian Pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Sosialisasi dan Partisipasi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pemerataan pembangunan untuk
khususnya di kelurahan diperlukan adanya kegiatan
pembangunan sarana dan prasarana serta
pemberdayaan masyarakat. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan
Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan, Peraturan
LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola dan sebagai tindak
lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 146/2694SJ
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan
Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan
Masyarakat Di Kelurahan perlu membentuk Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Program dan Kegiatan; Pelaksanaan Anggaran; Pelaksanaan Swakelola; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Mencabut Peraturan WaliKota Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan.
38 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
whoa pecan dupe ranged painting dalarn meningiotkan oroduktheas don
pruArlcia komuotes poitarkan anon rangka mow/Wham Ketananan Pan an
fissional; balite Imre menmakaikto immemorial reLet claion Pentane
pernupukan berimbang dronokrin adanya sub9c1 Dudek, howl b. cede menclaplan dengan Peraturan Walikota tentang Ks/Wuhan
dan Kona lemon Tertinggi Noe Bement/. untuk Sekto Penanum di Kota
Begarbare Tabun 2013:
Undang-Undang Honor 9 Tehlal 1999 tentang Pembentukan KOlarnalya
Daerah incisat II Begotten (4/IllAn a.. Hegira Republik Indonesia Tabun
1999 Homer 43, Tanta/ran tembacan Hogam Republik. IndereSo Nomor
3822);
Uniarg-undang Nt1,
110I 32 Tabun 2004 ?ream' Pernembillan Coerah
(I mishear, Negam Republik lorloneso Tabun 2004 Nam 125, Tamharhan
Lonbaran Negara Republik indoneo Nana 4437) sebergarnana tech
dubali beberapa Ikaa teaknir brogan Undang-Undang Name 12 Tabun 2008
tentang Penatiesin Koko Atm UndaneUndang Nome 32 Tabun 2004
tentang Pcmenntahan Daerah (I trobaran Negara RepOlik Indoor-ea Tabun
MOP Nonce 59. Twine/an combater, Slogan, Republik Indonmaa Horner
4841);
Urdang-Unlang Nome 33 Tenn 2004; Peraturan Pemerinie Noma 8 Talon 2001; Peraturan PemenrAah Manor 38 Teton 2007; Penance Preseen Republik Inatome NOM( 77 Canon 1005; Peraturan Renter) Peidagangan Nara I ilte.DAG/PER/6/201I; (Mann amen Pertatat Honor 69 (17
erMentan/SR.130/11/2012; KepatabanHewett Perindustnan don Peadagangan Nona
63404PP/KeprI/2007; Keputtron Menten Pettanon Nara 237/KPLVOT. 210/4/2003; Peraturan Guternur Kalimantan Satan None. 083 Tabun 2012; Peroluran Dacron Kota an)artbru Nornw 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kola Banta/am !room 11 Tahun 7008.
Peraturan Walikota Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2013 yang berisi; Ketentuan Umum; pERUNTUKAN PUPUK BE itSU135101; *LONA% PUMA BERSUBSIDI ; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan Dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 29 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditctapkannya Peraturan Walikota
Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan
Organisasi, Tugas Pokok thin Fungal Uraian Tugas don Tata
Keno Unit Pelaksana Teknis Pajak Bumi dan Bangunan dan
BPHTB pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Asset Daerah Kota Banjarbaru Berta Peraturan Walikota
Banjarbaru Nomor 17 Tabun 2012 tentang Pembentukan,
Orgamsast dan Taut Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pendichkan pada Dinas Pendiclikan Kota Banjarbaru, maks perlu
dilakukan perubahan Batas Jumlah thing Pcrsediaan Satuan
Kerja Perangkat Daerah Tabun Anggaran 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam hunt! a. perlu menetapknn dengan Peraturan Walikota
Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-UndangNomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2003; Undang.Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Humor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemennuth Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Prmerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Homer 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Bunjurbaru Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
Bahwa ketentuan - ketentuan tentang Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 27 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diubah Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Sarang Burung Walet, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan Peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pemungutan pajak daerah serta untuk kemudahan perumusan pengaturan, perlu membentuk peraturan daerah yang mengatur secara keseluruhan jenis pajak;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas perlu dibentuk Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Jenis Pajak;
Pemungutan;
Tata cara Pembayaran dan Penagihan;
Keberatan dan Banding;
Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;
Pengembalian kelebihan Pembayaran;
Kedaluwarsa Penagihan;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Pembukuan dan Pemeriksaan;
Insentif Pemungutan;
Ketentuan Khusus;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Lain-lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
63 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2014
Partai Politik dan Pemilu Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2014/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015 maka Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukan pembentukan dana cadangan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan PemerintahNomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Besaran Dana Cadangan; Program dan Kegiatan Yang Akan Dibiayai dari Dana Cadangan; Sumber Dana Cadangan; Tata Cara Penempatan, Penganggaran,dan Perencanaan Dana Cadangan; Pengawasan; Kwtwntuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 66 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Kantong Plastik
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang terjaga dengan baik dan berkesinambungan, diperlukan partisipasi berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestariasn lingkungan. Penggunaan kantong plastik telah menjadi permasalahan terhadap lingkungan, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap dampak kurang baik dari kantong plastik secara komprehensif dan terpadu dari hulu agar memberikan rasa aman, bersih dan sehat bagi lingkungan hidup.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang terdiri atas 10 Bab dan 22 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 82 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah Tanpa Melalui Rekening Kas Umum Daerah
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan Standar Akuntansi
Pemerintahan berbasis akrual, pelaporan
keuangan Pemerintah Daerah harus terdiri dari
Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan
Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional,
Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan
Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Berkaitan dengan penyusunan
pertanggungjawaban dimaksud huruf a ternyata
dalam pelaksanaannya terdapat pencatatan dan
pelaporan atas pendapatan dan belanja daerah
yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip
pencatatan dan pelaporan keuangan yang tertib,
efisien, efektif, transparan dan akuntabel perlu
menetapkan Sistem Prosedur Akuntansi dan
Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah Tanpa
Melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55
Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor80 Tahun
2015; . Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 21 Tahun
2015.
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Prosedur Akuntansi dan
Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah Tanpa
Melalui Rekening Kas Umum Daerah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pihak-Pihak yang Terkait; Dokumen yang Digunakan dan Mekanisme Pengesahan; Proses Akuntansi; Penyajian Laporan Keuangan; Ilustrasi Akuntansi dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 34 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran Pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektilitas don optimalisasi
pelaksanaan pelayanan di bidang penanganan bcncana
kebakaran di Kota Banjarbaru perlu melakukan
Pembentukan. Organisasi dan Taut Keiji. Unit Pelaksana
Teknis Pemadam Kebakaran pada Dines Sosial clan
Tenaga Kona Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangunsebagaimana
dimaksud dakun huruf a, perlu menempkan dengan
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kcrja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran
pada Dines Sosial dun Tenaga Keiji! Kota Banjarbaru.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undung-Undang Homer 32 Tahun 2004; Undang-Undang Humor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Pcraturan Pcmenntah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri natant Negen Republik Indonesia
Namur 57 Tahun 2007; Pcraturan Daerah Kota Banjarbaru Homer 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tabun 2013.
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran
pada Dinas Sosial dun Tenaga Kerja Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas Pokok Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam .1aratan; Esesloniasasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat