Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah-Kebijakan Akuntansi
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BD. 2013/No. 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditctapkannya Peraturan Walikota
Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan
Organisasi, Tugas Pokok thin Fungal Uraian Tugas don Tata
Keno Unit Pelaksana Teknis Pajak Bumi dan Bangunan dan
BPHTB pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Asset Daerah Kota Banjarbaru Berta Peraturan Walikota
Banjarbaru Nomor 17 Tabun 2012 tentang Pembentukan,
Orgamsast dan Taut Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pendichkan pada Dinas Pendiclikan Kota Banjarbaru, maks perlu
dilakukan perubahan Batas Jumlah thing Pcrsediaan Satuan
Kerja Perangkat Daerah Tabun Anggaran 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam hunt! a. perlu menetapknn dengan Peraturan Walikota
Banjarbaru
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-UndangNomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2003; Undang.Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Humor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemennuth Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Prmerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Homer 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Bunjurbaru Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2013
- Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2013
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
- 5 Halaman
|