Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Besaran Dana Cadangan; Program dan Kegiatan Yang Akan Dibiayai dari Dana Cadangan; Sumber Dana Cadangan; Tata Cara Penempatan, Penganggaran,dan Perencanaan Dana Cadangan; Pengawasan; Kwtwntuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat