Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimanan telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan SE Mendagri Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Permendagri Nomor 19 Tahun 2017, menegaskan agar pemerintah daerah kota segera melakukan pencabutan peraturan daerah terkait Izin Gangguan dan pungutan Retribusi Izin Gangguan karena dianggap menghambat iklim investasi daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2017; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaga Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru) dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; Bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016-2021 serta penyesuaian terhadap kebijakan Pemerintah Pusat, maka Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Banjarbaru Tahun 2016-2021, perlu ditinjau kembali; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang 17 Tahun 2007; Undang-Undang 26 Tahun 2007; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4, 2. Ketentuan Pasal 5, 3. Ketentuan Lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf I UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan layanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang di Wilayah Kota Banjarbaru serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang dalam Peraturan Daerah.
UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 48 Tahun 2015; Permendag No. 08/M-DAG/PER/10/2012; Permendag No. 74/M-DAG/PER/12/2012; Permendag No. 69/M-DAG/PER/10/2014; Permendag No. 70/M-DAG/PER/10/2014; Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2016; Permendag No. 78/M-DAG/PER/11/2016; Permendag No. 26/M-DAG/PER/5/2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang yang terdiri atas 21 Bab dan 31 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Pemerintah daerah memiliki kekayaan daerah yang perlu dimanfaatkan secara optimal sehingga selain menunjang dalam upaya pelayanan masyarakat juga dapat menambah pendapatan asli daerah. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah dapat memungut retribusi jasa usaha terhadap penyediaan jasa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 78 Tahun 1992; PP No. 15 Tahun 1997; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 47 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 3 Tahun 2017; Permentan No. 64/Permentan/OT.140/9/2007; Permentan No. 02/Permentan/OT/140/1/2010; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan yang terdiri atas 17 Bab dan 24 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak - hak keperdataan rakyat, serta mendimaskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal. Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di pemerintahan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, organisasi politik, organisasi masyarakat dan perorangan, harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu. Berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan kearsipan di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Prov. Kalsel No. 1 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan yang terdiri atas 11 Bab dan 67 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2018.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kota Sehat
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonorni daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kota perlu menyelenggarakan Kota Sehat. Untuk mewujudkan Penyelenggaraan Kota Sehat perlu dukungan kualitas fisik, sosial, perubahan perilaku masyarakat melalui peran aktif masyarakat dan swasta serta Pemerintah Daerah secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes No. 34 Tahun 2005 dan No. 1138/MENKES/PB/VIII/2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kota sehat yang terdiri atas 9 Bab dan 16 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Penerangan jalan umum merupakan perlengkapan jalan yang berguna untuk menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta memberikan kemudahan bagi pemakai jalan. Dalam rangka penyelenggaraan penerangan jalan diperlukan suatu peraturan yang mengatur agar penyelengaraan penerangan jalan memenuhi syarat standar teknis, keamanan dan dilaksanakan dengan bertanggung jawab. Untuk memberikan arah, tata cara pengelolaan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terkait dalam pengelolaan penerangan jalan, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan penerangan jalan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 14 Tahun 2012; Perpres No. 38 Tahun 2015; Permen PU No.3/PRT/M/2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2014; Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penerangan jalan yang terdiri atas 13 Bab dan 36 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2017/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kabupaten/Kota eli berikan kewenangan untuk melakukan pemeliharaan anak - anak terlantar serta melakukan pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan
daerahnya. Penanganan fakir miskin dan anak terlantar di Kota Banjarbaru belum dilaksanakan secara optimal, sehingga perlu menetapkan kebijakan penanganan fakir
miskin dan anak terlantar yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (1) UUD Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2009 ; UU Nomor 52 Tahun 2009 ; UU Nomor 12 Tahun 2011 ; UU Nomor 13 Tahun 2011 ; UU Nomor 23 Tahun 2014 ; UU Nomor17Tahun 2016 ; PP Nomor 39 Tahun 2012 ; PP Nomor 63 Tahun 2013 ; Perpres Nomor 13 Tahun 2009 ; Perpres Nomor 12 Tahun 2013 ; Permendagri Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Kepmensos Nomor 146/HUK/2013 ; Perda Prov. Kalsel Nomor 9
Tahun 2008 ; Perda Prov Kalsel Nomor 13
Tahun 2013; Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat tentang Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang; Hak dan Tanggung Jawab; Pendataan Fakir Miskin dan Anak Terlantar; Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar; Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin; Pelaksanaan Penanganan Anak Terlantar; Sumber Daya; Koordinasi dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik langsung maupun tidak
langsung terhadap kesehatan dan untuk melindungi
individu masyarakat dan lingkungan terhadap paparan
asap rokok, perlu diatur mengenai ruangan atau area
yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok.
berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan dan Jo Pasal 52 Peraturan Pemerintah
Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan
yang mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau
bagi kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan
Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa
Rokok.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 7 Tahun 2011 dan 188I MENKESIPB 11/2011; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip; Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Satuan Tugas Penegak KTR; Pembiayaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru menjadi Badan Layanan Umum Daerah, perlu pengaturan tarif terhadap pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Pola Tarif Pelayanan Rumah Sakit disusun berdasarkan perhitungan biaya satuan riil (riil unit cost) untuk setiap jenis pelayanan, maka sehubungan hal tersebut diperlukan tindak lanjut terhadap pengaturan dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008; Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang pola tarif pelayanan kesehatan pada rumah sakit daerah idaman kota Banjarbaru, yang meliputi : ketentuan umum, asas dan tujuan, standar pelayanan, pedoman penetapan tarif, objek dan subjek tarif, penetapan tarif kelas, peninjauan besaran tarif, asuransi kesehatan, keringanan cara pembayaran pelayanan kesehatan, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2017.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat