Pajak dan retribusi daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK: |
- Pemerintah daerah memiliki kekayaan daerah yang perlu dimanfaatkan secara optimal sehingga selain menunjang dalam upaya pelayanan masyarakat juga dapat menambah pendapatan asli daerah. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah dapat memungut retribusi jasa usaha terhadap penyediaan jasa.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 78 Tahun 1992; PP No. 15 Tahun 1997; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 47 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 3 Tahun 2017; Permentan No. 64/Permentan/OT.140/9/2007; Permentan No. 02/Permentan/OT/140/1/2010; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
- Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan yang terdiri atas 17 Bab dan 24 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
- 17 Halaman
|