Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Lain dan Kerja Sama Daerah Pihak Ketiga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Asas;
Prinsip;
Tujuan;
Tata Naskah Dinas;
Naskah Dinas;
Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Penjabat;
Paraf, Penulisan Nama,Penandatanganan,dan Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas;
Stempel;
Kop Naskah Dinas;
Sampul Naskah Dinas;
Papan Nama;
Perubahan dan Pencabutan;
Pelaporan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Perahlihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
80 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Untuk keharmonisan dan sinkronisasi penyelenggaraan tertib administrasi dalam rangka pembentukan produk hukum di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, maka perlu diatur mengenai pembentukan penyusunan produk hukum daerah secara terencana dan terkoordinasi. Untuk mewujudkan produk hukum bagi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik dan transparan,maka perlu ditata mengenai pembentukan produk hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan. Agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam pembentukan produk hukum dalam penyelenggaraan Pemerintah di Daerah, maka diperlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf, a, huruf b, huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Banjarbaru.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat(6); UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Banjarbaru, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Bentuk dan Materi Produk Hukum Daerah;
c. Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah;
d. Penyusunan Produk Hukum;
e. Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, dan Autensifikasi;
f. Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah;
g. Pembatalan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan;
h. Penyebarluasan;
i. Partisipasi Masyarakat;
j. Pembiayaan;
k. Pengawasan dan Penegakan;
l. Ketentuan Lain-Lain;
m. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketenhran dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan pating lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2002
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun
menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi, sehingga
mampu berperan sebagai Soko guru perekonomian Nasional, jadi
pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab
Pemerintah dan seluruh Rakyat; bahwa dalam rangka pembinaan, pendirian, pembubaran dan
pembukaan cabang atau perwakilan Koperasi serta perubahan
Anggaran Dasar dipandang perlu menetapkan pemungutan
Retribusi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas perlu
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM RI. Nomor
05/KEP/MENEG/1/2000; Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM RI. Nomor
21/KEP/MENEG/IV/2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Tentang Perkoperasian yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Pendirian Koperasi; Status Badan Hukum Dan Pengesahan Akte; Pembukaan Cabang Dan Perwakilan Koperasi; Obyek Dan Subyek Retribusi; Pengawasan Dan Pembinaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2002.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak; bahwa agar upaya-upaya perlindungan terhadap anak dapat memperoleh hasil yang optimal, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah dan perlu
meningkatkan peran serta masyarakat secara luas; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan yang wajib
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; bahwa untuk mewujudkan pemberian perlindungan terhadap anak serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan anak di
Kota Banjarbaru, maka penyelenggaraan perlindungan anak perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 77 tahun 2003; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; .Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas, Prinsip dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Larangan; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Sistem Informasi; Forum Anak; Gugus Tugas Kota Layak Anak; Komisi Perlindungan Pengawasan Anak; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengusahaan Dan Pengelolaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengawasan, pembinaan dan
pengendalian kegiatan budidaya burung walet di luar
habitat alaminya perlu diatur perizinannya sebagai bagian
perlindungan terhadap kepentingan umum baik segi
kesehatan, keamanan, keindahan dan kenyamanan serta
untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan
lingkungan; bahwa dalam rangka penataan ruang serta mengurangi
dampak langsung pembudidayaan burung walet terhadap
masyarakat perlu melakukan pembinaan, pengawasan dan
pengendaliannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Izin Pengusahaan dan Pengelolaan Sarang
Burung Walet;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 41/PRT/M/2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011.
Peraturan
Daerah tentang Izin Pengusahaan dan Pengelolaan Sarang
Burung Walet yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Lokasi Dan Tempat Budidaya Sarang Burung Walet; ketentuan Perizianan; Kewajiban Dan Larangan; Sanksi Administratif; Pengawasan Dan Pemeriksaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan ;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan dan Pembentukan 5 (lima) Kelurahan di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa sebagai perwujudan implementasi otonomi yang luas, nyata, dan
bertanggung-jawab, maka dalam upaya meningkatkan aksesibilitas
pelayanan kepada masyarakat yang bercirikan perkotaan peOu
dilakukan pemekaran/pemecahan kelurahan dan dibentuk keluraha'n
baru; bahwa dalam rangka menindak-lanjuti Pasal 3 ayat (3) Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Pembentukan Kelurahan, maka pembentukan,
pemekaran, penghapusan, dan penggabungan kelurahan perlu diatur
dalam Peraturan Daerah; bahwa untuk maksud huruf a dan b konsideran diatas perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tanun Ivu; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2003.
Peraturan Daerah tentang Pemecahan Dan Pembentukan 5 (Lima) Kelurahan Di Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan Pemecahan Kelurahan; Nama Kelurahan, Batas Dan Pembagian Wilayah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2004.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2017
PERWALI Kota Banjarbaru No. 74 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu menetapkan
Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat
Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Walikota Kota Banjarbaru Nomor 81 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017; sebagaimana dirinci lebih lanjut
dalam Lampiran Peraturan Walikota ini. Penerbitan dan pengajuan dokumen surat permintaan pembayaran uang
persediaan (SPP-UP) dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh
persetujuan dari pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan
SOPD (PPK-SOPD) dalam rangka pengisian uang persediaan. Penerbitan dan pengaJuan dokumen surat permintaan pembayaran uang
pengganti (SPP-GU) dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh
persetujuan dari pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan
SOPD (PPK-SOPD) dalam rangka pengganti uang persediaan sebesar realisasi dana
yang telah dipertanggungjawabkan sesuai hasil verifikasi dari verifikator PPK-SOPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Angkutan Di Wilayah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya kenaikan harga Bahan
Bakar Minyak sesuai dengan Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2014
tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna
Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sehingga
berdampak langsung pada sektor perhubungan
terutama dibidang angkutan;
bahwa dalam rangka memberikan keadilan kepada
Pengusaha angkutan dan masyaraka perlu dilakukan
penetapan tarif angkutan di Wilayah Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang
Tarif Angkutan di Wilayah Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 34 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penetapan Tarif Angkutan Di Wilayah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Tarif Angkutan; Penetapan Tarif Angkutan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rukun Kematian
ABSTRAK:
Untuk membantu penyelenggaraan proses pelayanan jenazah dari sejak meninggal hingga proses pemakaman untuk warga muslim yang meninggal dunia di Kota Banjarbaru. Untuk pelayanan pengurusan jenazah manusia yang meninggal dunia, maka perlu dibentuk tim penyelenggaraan dan pelayanan jenazah yang dinamakan Rukun Kematian. Dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan kepada lembaga sosial Rukun Kematian yang dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi berdasarkan Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Rukun Kematian yang terdiri atas 12 Bab dan 18 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat