Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2004/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan dan Pembentukan 5 (lima) Kelurahan di Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai perwujudan implementasi otonomi yang luas, nyata, dan
bertanggung-jawab, maka dalam upaya meningkatkan aksesibilitas
pelayanan kepada masyarakat yang bercirikan perkotaan peOu
dilakukan pemekaran/pemecahan kelurahan dan dibentuk keluraha'n
baru; bahwa dalam rangka menindak-lanjuti Pasal 3 ayat (3) Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Pembentukan Kelurahan, maka pembentukan,
pemekaran, penghapusan, dan penggabungan kelurahan perlu diatur
dalam Peraturan Daerah; bahwa untuk maksud huruf a dan b konsideran diatas perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tanun Ivu; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2003.
- Peraturan Daerah tentang Pemecahan Dan Pembentukan 5 (Lima) Kelurahan Di Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan Pemecahan Kelurahan; Nama Kelurahan, Batas Dan Pembagian Wilayah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2004.
- 7
|