Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Banjarbaru, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Bentuk dan Materi Produk Hukum Daerah; c. Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah; d. Penyusunan Produk Hukum; e. Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, dan Autensifikasi; f. Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah; g. Pembatalan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan; h. Penyebarluasan; i. Partisipasi Masyarakat; j. Pembiayaan; k. Pengawasan dan Penegakan; l. Ketentuan Lain-Lain; m. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat