Perizinan, Pelayanan Publik
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengusahaan Dan Pengelolaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pengawasan, pembinaan dan
pengendalian kegiatan budidaya burung walet di luar
habitat alaminya perlu diatur perizinannya sebagai bagian
perlindungan terhadap kepentingan umum baik segi
kesehatan, keamanan, keindahan dan kenyamanan serta
untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan
lingkungan; bahwa dalam rangka penataan ruang serta mengurangi
dampak langsung pembudidayaan burung walet terhadap
masyarakat perlu melakukan pembinaan, pengawasan dan
pengendaliannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Izin Pengusahaan dan Pengelolaan Sarang
Burung Walet;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 41/PRT/M/2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011.
- Peraturan
Daerah tentang Izin Pengusahaan dan Pengelolaan Sarang
Burung Walet yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Lokasi Dan Tempat Budidaya Sarang Burung Walet; ketentuan Perizianan; Kewajiban Dan Larangan; Sanksi Administratif; Pengawasan Dan Pemeriksaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan ;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12
|