Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020;.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2019.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran
2020 terdiri atas : 1. Pendapatan :
a. Pendapatan Asli Daerah
Rp241.220.508.075,00; b. Dana Perimbangan
Rp727.673.560.910,00 ; c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Rp166.678.364.345,00.
2. Belanja Daerah: a. Belanja Tidak langsung yang terdiri dari 1) Belanja Pegawai
Rp421.513.975.025,00;
2) Belanja Bunga
Rp7.014.975.970,00;
3) Belanja Subsidi
Rp0,00;
4) Belanja Hibah
Rp32.595.107.900,00;
5) Belanja Bantuan Sosial
Rp1.500.000.000,00;
6) Belanja Bagi Hasil
Rp -
7) Belanja Bantuan Keuangan
Rp1.046.000.000,00;
8) Belanja Tidak Terduga
Rp1.000.000.000,00.
b. Belanja Langsung yang terdiri dari:
1) Belanja Pegawai
Rp51.013.383.000,00;
2) Belanja Barang dan Jasa
Rp359.644.355.695,00;
3) Belanja Modal
Rp375.640.155.760,00;
Jumlah
Rp786.297.894.455,00;
Jumlah Belanja Daerah
Rp1.250.967.953.350,00;
Surplus/(Defisit)
Rp(115.395.520.020,00).
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan
Rp145.763.448.020,00;
b. Pengeluaran
Rp30.367.928.000,00.
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp 115.395.520.020,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (2)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang –Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Tujuan, Ruang Lingkup dan Etika; Pelaku Pengadaan Barang/Jasa; Persyaratan, Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian; Insentif; Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan; Peran Pelaku Usaha Dalam Pengadaan Barang/Jasa; Persiapan Pengadaan Barang/Jasa; Pengawasan, Pengaduan, Sanksi, dan Pelayanan Hukum; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Setiap anak usia dini berhak mendapatkan
pendidikan bagi anak usia dini untuk membantu
meletakkan dasar pengembangan pengetahuan, sikap,
keterampilan dan daya cipta anak usia dini sebelum
memasuki jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan
sangat menentukan guna mendukung dan mendorong
kemampuan dasar anak untuk dapat berkembang dan
tumbuh secara baik dan benar sesuai dengan karakter
bangsa sehingga perlu diselenggarakan Pendidikan Anak
Usia Dini 1 (satu) tahun sebelum memasuki jenjang
pendidikan sekolah dasar.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013
tentang Pendidikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, yang memuat Ketentuan Umum; Bentuk Penyelenggaraan; Peserta Didik; Tugas dan Tanggung jawab Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Analisis Standar Biaya;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Tentang Analisis Standar Belanja, Yang Berisi :
1. Ketentuan Umum; 2. Analisis Standar Belanja; 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 48 Tahun 2018 tentang Analisis Standar Belanja
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Eselonering Jabatan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
a. bahwa dalam menindaklanjuti ketentuan terkait jabatan Kepala Tata Usaha Sekolah yang sebelumnya merupakan Pejabat Esolon V menjadi Jabatan Non Struktural dan Jabatan Kepala Puskesmas yang sebelumnya merupakan Jabatan struktural Eselon IV menjadi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dengan tugas tambahan, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka perlu merubah Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 71 Tahun 2016 tentang Eselonering Jabatan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 71 Tahun 2016 tentang Eselonering Jabatan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 71 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Eselonering Jabatan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, Yang Berisi II Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dibentuk untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat dengan prinsip efesiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan; b. bahwa untuk meningkatkan kualitas, kinerja dan pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dalam penyelenggaraan praktek bisnis yang sehat dan transparan diperlukan pengelolaan dana pendapatan Pusat Kesehatan Masyarakat; c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pemanfaatan pendapatannya Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat maka perlu adanya peraturan yang menjadi dasar hukum; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 52 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Yang Berisi:
1. Ketentuan Umum; 2. Pendapatan Blud; 3. Pemanfaatan Pendapatan; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Induk Kota Cerdas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Visi dan misi kota Banjarbaru yaitu terwujudnya Banjarbaru Kota Cerdas sebagai pintu gerbang idaman (berinovasi, berdaya saing, aman dan nyaman) diperlukan dukungan pemangku kepentingan, akademisi, pengusaha/swasta, komunitas/Masyarakat dan pemerintah di Kota Banjarbaru; b. bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi sangat dibutuhkan dalam rangka efesiensi dan perbaikan dan pelayanan publik guna meningkatkan kesejahteraan warga; c. bahwa dalam rangka mewujudkan Banjarbaru Kota Cerdas perlu adanya peraturan yang menjadi pedoman pelaksanaannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Induk Kota Cerdas;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Kota Cerdas, Yang Berisi Ii Pasal:
1. Ketentuan Umum; 2. Sistematika; 3. Visi; 4. Sasaran; 5. Anggaran; 6. Perubahan Rencana Induk Kota Cerdas; 7. Ketentuan Lain – La; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
85 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Matrik Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kota Banjarbaru Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden
Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dan dalam rangka
pencapaian Target/Indikator Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB) perlu disusun Matrik Rencana Aksi
Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kota
Banjarbaru Tahun 2016 – 2021, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Walikota Banjarbaru tentang Matrik Rencana Aksi
Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kota
Banjarbaru Tahun 2016-2021.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 58 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat Matrik Rencana Aksi
Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Kota
Banjarbaru Tahun 2016-2021, yang tercantum dalam
Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. BAPPEDA melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Matrik RAD
TPB, yang dilaksanakan setiap 6
(enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2019.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2019 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah
Rp1.246.890.568.950,00 bertambah sejumlah Rp50.901.726.345,00 sehingga
menjadi Rp1.297.792.295.295,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3), Pasal 13
ayat (4), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 Pasal (7), Pasal 22 ayat
(3), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dan
Pasal 26 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Pajak Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 53 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Data Objek dan Subjek Pajak;
3. Pendaftaran dan Pemberkasan;
4. Ketetapan Pajak;
5. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
6. Tata Cara Penagihan;
7. Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak;
10. Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
11. Pembukuan dan Pemeriksaan;
12. Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif;
13. Anggaran;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
34 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat