otonomi daerah dan pemerintah daerah
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2016/NO.25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja Subsidi Kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Divisi Regional Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Rangka Program Beras Untuk Masyarakat Miskin Kota Banjarbaru TA 2016
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menanggulangi kemiskinan serta mendorong pertumbuhan daya beli masyarakat khususnya berkaitan dengan kerawanan pangan masyarakat miskin serta untuk mendukung Program Beras Untuk Masyarakat Miskin (Raskin), maka Pemerintah Kota Banjarbaru telah mengalokasikan belanja subsidi kepada Perum Bulog sebagaimana telah tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan telah dijabarkan dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2016. Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubahn beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja Subsidi dianggarkan sesuai dengan keperluan perusahaan/lembaga penerima subsidi dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang Peraturan Pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Walikota. Pagu Raskin/Rastra Provinsi Tahun 2016 Program Beras untuk Masyarakat Miskin (Raskin/Rastra) Tahun 2016 telah ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor B-100/Menko/PMK/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015 tentang Pagu Raskin/Rastra Provinsi Tahun 2016.
- UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 15 Tahun 2010; Inpres No. 3 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 42 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 10 Tahun 2015; Perwali Banjarbaru No. 45 Tahun 2016; KepgubKalsel No. 188.44/034/KUM/2016.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Belanja Subsidi Kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Divis Regional Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka Program Beras Untuk Keluarga Miskin Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2016 yang terdiri atas 7 Bab dan 11 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|