Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 25 Tahun 2016

Belanja Subsidi Kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Divisi Regional Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Rangka Program Beras Untuk Masyarakat Miskin Kota Banjarbaru TA 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang Belanja Subsidi Kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Divis Regional Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka Program Beras Untuk Keluarga Miskin Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2016 yang terdiri atas 7 Bab dan 11 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2016 tentang Belanja Subsidi Kepada Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Divisi Regional Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Rangka Program Beras Untuk Masyarakat Miskin Kota Banjarbaru TA 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.25
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan