Peraturan ini memuat tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pemakaman, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang LIngkup; Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan serta Perolehan Izi Pemakaman; Tata Cara Penyediaan lahan untuk keperluan TPU; Persyaratan dan Tata cara pendaftaran serta pengambilalihan TPBU atau TPK; Tata Cara Penutupan dan/atau Pemindahan Tanah Pemakaman dan Krematorium; Krematorium dam tempat Penyimpanan Abu Jenazah; Penataan Areal Makam; Pelayanan Pemakaman; Pemakaman Tumpang; Pembongkaran Tanah Makam; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat