Peraturan Walikota ini Mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Honorer Lainnya serta Uang Lembur Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Perjalanan dinas Luar Negeri
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat