Peraturan Walikota Banjarbaru Tentang Pengawasan Keamanan Dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan, Meliputi : Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Peredaran Dan Perizinan Pangan Segar Asal Tumbuhan; Penyediaan Sarana/Tempat Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan; Pengemasan, Penyimpanan, Dan Pengangkutan Pangan Segar Asal Tumbuhan; Pengujian Mutu; Kerjasama; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Pembiayaan; Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat