Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UndangUndang, ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Surat Edaran Menteri Daiam Negeri Nomor 441l3663lSJ tanggal 23 Juni 2020 tentang
Penyesuaian Iuran Jaminan Kesehatan pasa Pemerintah Daerah, Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 90614343/Dukcapil tanggal 20 April 2020 Hal Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Adminduk Tahun Anggaran 2020 perlu melakukan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota
Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2019; .Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019.
Peraturan ini Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Melalui Aplikasi Online Single Submission
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan dan peningkatan
penanaman modal dan berusaha serta mendorong
pertumbuhan ekonomi di Kota Banjarbaru perlu
melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro
dan kecil. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan
Wali kota tentang pendelegasian kewenangan pelaksanaan
Izin Mikro dan Kecil (IUMK) kepada Dinas Penanaman
Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Melalui Aplikasi
Online Single Submission.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 02 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan
Izin Mikro dan Kecil (IUMK) Kepada Dinas Penanaman
Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Melalui Aplikasi
Online Single Submission, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pendelegasian Kewenangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Pelaksanaan, Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Antisipasi dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat, sehingga dalam rangka perlindungan sosial
kepada masyarakat perlu dilakukan langkah-langkah
antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).
Dengan keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Dan
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
Di lingkungan Pemerintahan Daerah sehingga Pemerintah
Daerah Kota Banjarbaru perlu mengambil langkah-langkah
Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019.
Langkah-langkah dalam rangka antisipasi dan
penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dilakukan dengan cepat, tepat, fokus dan terpadu
dengan cara Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan
Pelaksanaan, Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka
Antisipasi Dan
Penanganan Corona Virus Disease 2019(COVID-19).
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Hibah,
Bantuan Sosial dan Pelaksanaan, Penatausahaan Serta
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka
Antisipasi dan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Hibah,
Bantuan Sosial dan Pelaksanaan, Penatausahaan Serta
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka
Antisipasi dan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19), yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penganggaran Hibah; Pelaksanaan dan Penatausahaan Hibah; Pelaporan dan Pertangungjawaban Hibah; Penganggaran Bantuan Sosial; Pelaksanaan dan Penatausahaan Bantuan Sosial; Pelaporan dan Pertangungjawaban Bantuan Sosial; Tata Cara Pelaksanaan, Penatausaan
dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Lampiran I Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran I dan Lampiran II
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012
Tentang Perhitungan Sewa Reklame
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian dan keserasian dengan
memperhatikan kebutuhan dan perubahan kondisi dan
perkembangan di lapangan serta guna peningkatan
pendapatan daerah melalui pajak reklame sebagaimana
diatur dalam Peraturan Wali kota Banjarbaru Nomor 13
Tahun 2012 dan Peraturan Wali kota Banjarbaru Nomor
6 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Lampiran I
Peraturan Wali kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012
tentang perhitungan nilai Sewa Reklame dipandang perlu
dilakukan perubahan mensesuaikan keadaan
perkembangan lapangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Wali kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali
kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Perhitungan Nilai Sewa Reklame.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Wali kota Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun
2011; Peraturan Wali kota Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2012.
Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Wali kota Banjarbaru Nomor
13 Tahun 2012 tentang perhitungan Nilai Sewa reklame diubah, yaitu Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Peraturan Wali kota ini dan Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Wali kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Mengubah Peraturan Wali kota Banjarbaru Nomor
13 Tahun 2012 tentang perhitungan Nilai Sewa reklame
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjarbaru No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru No 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan dan Pelatihan, rekam jejak jabatan,
dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di
Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu dilakukan
pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dan
kompetitif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip; Persiapan Seleksi; Pelaksanaan Seleksi; Penetapan Pejabat Pimpinan Tertinggi Pratama; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Mencabut:
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata
Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Berita Daerah Kota Banjarbaru
Tahun 2018 Nomor 20); dan
b. Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata
Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Berita Daerah Kota Banjarbaru
Tahun 2018 Nomor 36).
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Sehubungan dengan selesainya Pelaksanaan Tatanan
Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019
di Kota Banjarbaru dan menurunnya angka Orang Dalam
Pengawasan, Pasien Dalam Pengawasan serta meningkatnya
jumlah pasien yang sembuh.
Untuk memutus mata rantai penularan Corona virus
Disease 2019 (COVID-19) dilakukan upaya diberbagai aspek
kehidupan baik aspek Penyelenggaraan Pemerintahan,
Kesehatan, Sosial, maupun Ekonomi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Republik Indonesia Nomor 9.A Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Sumber Pendanaan; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2020.
Mencabut Peraturan Wali
Kota Nomor 11 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease
2019 di Kota Banjarbaru.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pemerataan pembangunan untuk
khususnya di kelurahan diperlukan adanya kegiatan
pembangunan sarana dan prasarana serta
pemberdayaan masyarakat. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan
Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan, Peraturan
LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola dan sebagai tindak
lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 146/2694SJ
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan
Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan
Masyarakat Di Kelurahan perlu membentuk Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Program dan Kegiatan; Pelaksanaan Anggaran; Pelaksanaan Swakelola; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Mencabut Peraturan WaliKota Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan.
38 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan selesainya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Banjarbaru dan menurunnya angka Orang Dalam Pengawasan, Pasien Dalam Pengawasan serta meningkatnya jumlah pasien yang sembuh;
b. bahwa untuk memutus mata rantai penularan corona virus disease 2019 (covid-19) dilakukan upaya diberbagai aspek kehidupan baik aspek penyelenggaraan pemerintahan, kesehatan, sosial, maupun ekonomi;
c. bahwa berdasarkan Pidato Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Mei 2020 mengenaoi "New Normal, berdamai dengan covid-19" Presiden memerintahkan kepad agubernur, Walikota, dan Bupati di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota untuk melaksanakan "New Normal" di wilayahnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarbaru;
1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru;
3. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
4. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
5. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
8. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
9. PP Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular;
10. Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu;
11. Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) sebagaimana diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19);
12. Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID-19);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penenganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
15. Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
16. Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Kep Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Kep Kepala BNPB Nomor 9.A Tahun 2020 Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
18. Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus Disease (Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulanggannya;
19. Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/304/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
20. Kempendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease (COVID019) bari Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
21. Kep Walkot Banjarbaru Nomor 188.45/147/KUM/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Kepwal Banjarbaru Nomor 188.45/198/KUM/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19;
Ruang Lingkup meliputi:
a. pelaksanaan tatanan normal baru;
b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
c. pendanaan; dan
d. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2020.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi Pada Jenjang Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
Implementasi pendidikan antikorupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral anti korupsi.
Dalam upaya menciptakan siswa yang
berintegritas dan bermoral anti korupsi,
diperlukan implementasi pendidikan anti korupsi
dari ruang kelas, sekolah rumah serta lingkungan.
Untuk mewujudkan implementasi
pendidikan anti korupsi di ruang kelas dilakukan
melalui insersi di mata pelajaran Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan mata
pelajaran lainnya yang ditentukan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru
tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti
Korupsi Pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun
2013; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 73 Tahun
2017.
Peraturan Walikota Banjarbaru ini mengatur
tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti
Korupsi Pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama, yang memuat: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi; Pelaksana Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi; Kerjasama; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2020/No.09
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai
Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun
2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 41 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang
Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun
2020, yang memuat: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Pendanaan; Pengendalian Internal; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Mencabut Peraturan Wali Kota
Banjarbaru Nomor 15 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan
Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat