Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD.2020/No.23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peninjauan
Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011.
- Peraturan ini mengatur tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Peninjauan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; dan
Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
- 4 Halaman
|