Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 24 Tahun 2015

Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Belanja Tidak Terduga; Penganggaran; Tata Cara Penggunaan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
10 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2015
Tanggal Berlaku
10 Juni 2015
Sumber
BD.2015/NO.24
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan