Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD.2015/NO.24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan,belanja tidak terduga
merupakan belanja untuk kegiatan yang
sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan
berulang seperti penanggulangan bencana alam
dan bencana sosial termasuk pengembalian
atas kelebihan penerimaan daerah tahun
sebelumnya yang telah tutup buku serta
keperluan mendesak yang belum tersedia
anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a di atas perlu mengatur tata
cara pemberian dan pertanggungjawaban
belanja tak terduga yang ditetapkan dengan
Peraturan Walikota;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11
Tahun 2008.
- Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Belanja Tidak Terduga; Penganggaran; Tata Cara Penggunaan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2015.
- 17
|