Perizinan, Pelayanan Publik
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD. 2013/No. 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Izin Pemanfaatan Material Pematangan Lahan
ABSTRAK: |
- bahwa pematangan lahan merupakan kegiatan yang panting
dalam menunjang pembangunan Kota Banjarbaru; bahwa dalam rangka mclakukan pembinaan, pengawaean
dan pchgendalian alas kegmum, pemanfaatan ruang dun
penggunaan sumber daya slam guns melindungi
kcpentingan umum sena menjaga kelestarian lingkungan di
wilayah Kota Banjarbaru perlu dilalculcan pengaturan
terhadap pemberian Ian pengambilan dan pemanfaatan
material yang dipemleh dalam kegiatan pemaningan; bahwa berdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b, perk) meneumkan Peraturan Walikota
Banjarbaru tentang Pedoman Pemberton kin Penninfaauin
Material Perimuingan lahan;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pcmerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nornor 86 Tahun
2002; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor II Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 53 Tahun 2011;Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17
Tabun 2001; Peraturan Darrah Kota Banjurbaru Nornor 2 Tahun 2008.
- Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian izin Pemanfaatan Material Pematangan Lahan yang berisi; Ketentuan Umum;Perizinan; Prosedur Dan Persyaratan Perizinan; Masa Berlaku Izin; Hak Dan Kewajiban; Bank Administratif; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
- 12
|