Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pelaksanaan Pencadangan Pangan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Sasaran; Stok Cadangan; Pangan; Penyimpanan Cadangan Pangan; Organisasi Pelaksana; Peran Serta Masyarakat; Syarat, Prosedur Dan Mekanisme Penyaluran; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat