Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kuasa pengguna anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan satuan kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
KPA;
PPTK; dan
Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD.2022/NO.1/PROV(16-148/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Arsitektur berciri khas budaya Banjar pada bangunan gedung
ABSTRAK:
Bahwa menumbuhkembangkan Budaya Banjar merupakan upaya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan memelihara dan mengembangkan nilai budaya di daerah;
Bahwa perkembangan arsitektur bangunan di Daerah Kota Banjarbaru cenderung mengabaikan arsitektur yang menjadi ciri khas, sehingga arsitektur bangunan yang ada belum dapat mencerminkan Banjarbaru sebagai pusat Kebudayaan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan pengaturan mengenai menata arsitektur bangunan di Daerah dibutuhkan pengaturan mengenai arsitektur bangunan yang berciri khas Budaya Banjar;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Arsitektur Berciri Khas Budaya Banjar Pada Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Arsitektur Berciri Khas Budaya Banjar Pada Bangunan Gedung, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Gaya Arsitektur Bangunan;
Penyelenggaraan Arsitektur Bangunan Pada Bangunan Gedung;
Pengendalian dan Pengawasan;
Penghargaan;
Peran Serta Masyarakat;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Pelaksanaan belanja atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang dilakukan secara tunai berpotensi
menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan terjadinya korupsi
sehingga diperlukan cara pembayaran yang dapat mencegah
penyalahgunaan wewenang dan terjadinya korupsi.
Guna memberikan kepastian hukum dalam implementasi
transaksi non tunai dalam pelaksanaan belanja atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tepat jumlah,
aman, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Jenis Belanja; Mekanisme Pembayaran; Pengecualian; Pembinaan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa lingkungan yang baik dan sehat serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan daerah mengenai upaya kesehatan dan pengelolaan lingkungan hidup; bahwa pembuangan Air Limbah Domestik ke media lingkungan tanpa melalui pengelolaan sangat berpotensi menimbulkan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan serta dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal dan huruf c angka 4 Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah melakukan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup;
3. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik;
4. Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah;
5. Pemanfaatan;
6. Pengoperasian, Pemeliharaan, Dan Rehabilitasi;
6. Hak Dan Kewajiban;
7. Retribusi Air Limbah Domestik;
8. Kelembagaan;
9. Pembinaan;
10. Pengawasan;
11. Kerjasama;
12. Sosialisasi Dan Promosi;
13. Peran Serta Masyarakat Dan Swasta;
14. Perizinan;
15. Larangan;
16. Insentif Daerah;
17. Pembiayaan;
18. Sanksi Administratif;
19. Ketentuan Penyidikan;
20. Ketentuan Pidana;
21. Ketentuan Peralihan;
22. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama sevagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan masyarakat serta memiliki kesempatan untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat; b. bahwa terdapat penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitas, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas; c. bahwa sampai saat ubu Kota Banjarbaru belum memiliki aturan mengenai Perlindungan dan Pemebuhan Hak Penyandang Disabilitas; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
1. UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Banjarbaru; 2. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; 3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; 5. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; 6. PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 7. Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; 8. Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjarbaru;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. ragam Penyandang Disabilitas; b. hak-hak Penyandang Disabilitas; c. pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; d. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; e. Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; dan f. partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, Penyerahan terhadap Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Daerah perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Perumahan dan Permukiman, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman;
d. Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas;
e. Pembiayaan;
f. Pengawasan dan Pengendalian;
g. Sanksi Administrasi;
h. Ketentuan Penyidikan;
i. Ketentuan Pidana;
j. Ketentuan Peralihan;
k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
whoa pecan dupe ranged painting dalarn meningiotkan oroduktheas don
pruArlcia komuotes poitarkan anon rangka mow/Wham Ketananan Pan an
fissional; balite Imre menmakaikto immemorial reLet claion Pentane
pernupukan berimbang dronokrin adanya sub9c1 Dudek, howl b. cede menclaplan dengan Peraturan Walikota tentang Ks/Wuhan
dan Kona lemon Tertinggi Noe Bement/. untuk Sekto Penanum di Kota
Begarbare Tabun 2013:
Undang-Undang Honor 9 Tehlal 1999 tentang Pembentukan KOlarnalya
Daerah incisat II Begotten (4/IllAn a.. Hegira Republik Indonesia Tabun
1999 Homer 43, Tanta/ran tembacan Hogam Republik. IndereSo Nomor
3822);
Uniarg-undang Nt1,
110I 32 Tabun 2004 ?ream' Pernembillan Coerah
(I mishear, Negam Republik lorloneso Tabun 2004 Nam 125, Tamharhan
Lonbaran Negara Republik indoneo Nana 4437) sebergarnana tech
dubali beberapa Ikaa teaknir brogan Undang-Undang Name 12 Tabun 2008
tentang Penatiesin Koko Atm UndaneUndang Nome 32 Tabun 2004
tentang Pcmenntahan Daerah (I trobaran Negara RepOlik Indoor-ea Tabun
MOP Nonce 59. Twine/an combater, Slogan, Republik Indonmaa Horner
4841);
Urdang-Unlang Nome 33 Tenn 2004; Peraturan Pemerinie Noma 8 Talon 2001; Peraturan PemenrAah Manor 38 Teton 2007; Penance Preseen Republik Inatome NOM( 77 Canon 1005; Peraturan Renter) Peidagangan Nara I ilte.DAG/PER/6/201I; (Mann amen Pertatat Honor 69 (17
erMentan/SR.130/11/2012; KepatabanHewett Perindustnan don Peadagangan Nona
63404PP/KeprI/2007; Keputtron Menten Pettanon Nara 237/KPLVOT. 210/4/2003; Peraturan Guternur Kalimantan Satan None. 083 Tabun 2012; Peroluran Dacron Kota an)artbru Nornw 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kola Banta/am !room 11 Tahun 7008.
Peraturan Walikota Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2013 yang berisi; Ketentuan Umum; pERUNTUKAN PUPUK BE itSU135101; *LONA% PUMA BERSUBSIDI ; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan Dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Honorer Lainnya Serta Uang Lembur Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan
tugas—tugas umum Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan
kepada masyarakat bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,
Pegawai Tidak Tetap dan Honorer Lainnya Lingkup Pemerintah
Kota Banjarbaru yang melaksanakan tugas luar daerah dan atau
dalam daerah, perlu diberikan biaya perjalanan dinas; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun 2012, bahwa pemerintah daerah perlu
meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas
melalui penerapan penganggaran dan pelaksanaan perjalanan
dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost), dilakukan
secara selektif serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan
dinas yang relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah,
sehingga Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 dan
perubahannya tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat
Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Honorer Lainnya
serta Uang Lembur di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
perlu disesuaikan dan ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Biaya Tafif Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah, Pegawai Tidak Tetap dan Honorer Lainnya Serta Uang Lembut Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Perjalanan Dalam Daerah; Perjalanan Dinas Luar Daerah; Perjalanan Dinas Penjemputan Pejabat Negaraipns/non Pns yang Meninggal Dunia Dalam Melaksanakan Tugas Diluar Provinsi; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Lembur; Ketentuan Khusus; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat