Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2022/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kuasa pengguna anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan satuan kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- Bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru.
- Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
KPA;
PPTK; dan
Pembinaan dan Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
- 4 Halaman
|