Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Perumahan dan Permukiman, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Asas dan Tujuan; c. Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman; d. Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas; e. Pembiayaan; f. Pengawasan dan Pengendalian; g. Sanksi Administrasi; h. Ketentuan Penyidikan; i. Ketentuan Pidana; j. Ketentuan Peralihan; k. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat