Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah, dengan Ketentuan sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Ruang Lingkup; c. Tujuan; d. Ketentuan dan Mekanisme Perizinan; e. Pembatalan dan Penangguhan Izin; f. Pembinaan dan Pengawasan; g. Ketentuan Pidana; h. Penyidikan; i. Ketentuan Peralihan; j. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat