Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2016

Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah, dengan Ketentuan sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Ruang Lingkup; c. Tujuan; d. Ketentuan dan Mekanisme Perizinan; e. Pembatalan dan Penangguhan Izin; f. Pembinaan dan Pengawasan; g. Ketentuan Pidana; h. Penyidikan; i. Ketentuan Peralihan; j. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.6
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1714 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan