Peraturan Daerah ini mengatur tentang Arsitektur Berciri Khas Budaya Banjar Pada Bangunan Gedung, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Gaya Arsitektur Bangunan; Penyelenggaraan Arsitektur Bangunan Pada Bangunan Gedung; Pengendalian dan Pengawasan; Penghargaan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat