Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku perlu memperbaharui sebagian dari isi Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan
Umum; bahwa dalam rangka tertibnya dan terpeliharanya pelaksanaan perparkiran kendaraan bermotor dan lalu lintas serta untuk lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah perlu mengatur kembali ketentuan-ketentuan tentang Parkir di Tepi Jalan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM 109 Tahun 1990/ 95 Tahun 1990; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2009
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Usaha Rumah Makan Dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku perlu memperbaharui sebagian dari isi Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2003 tentang Usaha Rumah Makan dan Restoran; bahwa dengan semakin berkembangnya pembangunan pariwisata di
wilayah kota Banjarbaru, partisipasi usaha rumah dan restoran sangat
berperan mendukung kemajuan kepariwisataan dalam upaya meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui pungutan retribusi daerah perlu adanya penyesuaian terhadap penyelenggaraan usaha rumah makan dan restoran dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Usaha Rumah
Makan dan Restoran;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Usaha Rumah Makan dan Restoran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Hiburan Dan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku perlu memperbaharui sebagian dari isi Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Hiburan dan Pajak Hiburan;
bahwa dalam rangka pembinaan bidang penyelenggaraan hiburan
serta untuk menunjang dan mengintensifkan potensi-potensi daerah, perlu melakukan penyesuaian dengan situasi dan perkembangan
bidang kepariwisataan dewasa ini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Hiburan dan Pajak Hiburan;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Hiburan Dan Pajak Hiburan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pajak Hotel Dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku perlu memperbaharui sebagian dari isi Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan
Restoran;
bahwa dengan semakin berkembangnya pembangunan pariwisata di
wilayah kota Banjarbaru, partisipasi hotel dan restoran sangat
berperan mendukung kemajuan kepariwisataan dalam upaya
meningkatkan sumber pendapatan asli daerah melalui pungutan pajak
daerah perlu adanya penyesuaian dalam penyelenggaraan Hotel dan
Restoran dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan
Restoran;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pajak Hotel Dan Restoran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis
belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotrapika, prekursor dan bahan adiktif lainnya
semakin meningkat sehingga membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif
yang menuntut pengembangan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan
Narkotika Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 untuk memperlancar pelaksanaan dan
penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Narkotika Kota Banjarbaru, Pemerintah
dapat membentuk lembaga sebagai bagian dari perangkat daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
di atas perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; PeraturanPemerintahNomor38Tahun2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam
Negeri dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku Ketua Badan
Narkotika Nasional Nomor 040/SKB/M.PAN/12/2003; Nomor 127 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonisasi; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
PERDA Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
PERDA Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat Kota Banjarbaru masih memerlukan dana untuk perbaikan dan pengembangan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Minum dan Jaringan Perpipaan;bahwa untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar pada huruf a di atas, Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu mengatur dengan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Peruhaan Daerah Air Minum Intan Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penambahan Penyertaan Modal;Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal;Sasaran;Bagi Hasil Keuntungan/Kerugian;Pengawasan;Laporan Keuangan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
Diubah dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
PERDA Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan yang memilki prospek cukup besar dalammeraih laba, maka dalam rangka menggali potensi sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukan penambahan penyertaan modal Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengatur dengan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PB/2000;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Penambahan Pemyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penambahan Penyertaan Modal;Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal;Hak dan Kewajiban;Penentuan Hasil Usaha;Bagi Hasil Usaha;Bagi Hasil Keuntungan Usaha;Pengawasan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Baclan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendaoatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2009
Kependudukan dan Perkawinan;Pajak dan Retribusi Daerah
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam rangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Di Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Di Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Hak dan Kewajiban Penduduk;Pelaksana Kewenangan;Pendaftaran Penduduk;Data dan Dokumen Kependudukan;Database Kependudukan, Pemanfaatan dan Pelaporan Data;Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Golongan Retribusi;Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan sasaran Dakam Penetapan Tarif Retribusi;Struktur Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi;Sanksi Administarif;Pembinaan dan Pengawasan;Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Ketentuan Pidana;Penyidikan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat