Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Restoran dengan sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasara Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak; Kewajiban Penggunaan Bon Penjualan (Bill); Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitauan Pajak Daerah; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Yang Kedaluwarsa; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan Pajak; Ketentuan Khusus; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat