peraturan Daerah ini Mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Penagihan Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan Pembebasan Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Pemeriksaan Retribusi; insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat