Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa tanah dan bangunan memberikan manfaat dan kedudukan sosial ekonomi yang baik kepada orang pribadi atau badan yang mempunyai hak atas tanah dan bangunan, maka sudah menjadi kewajiban orang atau badan tersebut untuk berpartisipasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah di Kota Banjarbaru; bahwa proses administrasi bidang perolehan hak atas
tanah dan/atau bangunan serta kedudukan hukumnya wajib tunduk kepada ketentuan perundangan yang berlaku khusus pada lapangan
hukum publik, proses tersebut merupakan legitimasi oleh negara atas otentik kepemilikan dan perolehannya; bahwa implementasi dimaksud huruf a dan huruf b menimbulkan kewajiban kepada daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dengan Sistematika ; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Saat Pajak Terutang; Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Keberatan, Banding dan Gugatan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Yang Kedaluarsa; Tata Cara Pengurangan Keringanan an Pembebasan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2011
PERDA Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Mencabut
PERDA Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan karunia
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Sumber daya alam
yang tidak terbarukan, sehingga pengelolaanya perlu dilakukan
secara efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan
daerah;
bahwa sesuai dengan kewenangannya, Pemerintah Kota dapat
memungut obyek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
sebagai salah satu sumber dalam meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah;
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pengambilan dan
Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana diatur
dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun
2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2000 perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang 26 Tahun 2007; Undang-Undang 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Yang Kedaluwarsa; Tata Cara Pengurangan dan Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2011
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan
Otonomi Daerah perlu menggali sumber-sumber
pendapatan Daerah, terutama pada sektor Pajak Daerah
bidang perhotelan yang diselenggarakan dalam daerah;
bahwa untuk penyesuaian dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan di sektor pajak perlu
melaksanakan penggantian Peraturan Daerah sebelumnya
tentang perhotelan dengan asas dan aturan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pajak Hotel
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Hotel dengan sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Yang Kedaluwarsa; Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2011
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu menggali sumber-sumber pendapatan Daerah, terutama pada sektor pajak parkir yang diselenggarakan dalam wilayah kota Banjarbaru baik yang dikelola oleh orang pribadi atau badan; bahwa dengan berkembangnya peraturan perundang-undangan di sektor Pajak
daerah dan retribusi daerah dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak Parkir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Parkir Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebian Pembayaran; kadaluarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Yang Kadaluarsa; Tata CaraPengurangan, Kekeringan dan Pembebasan Pajak; Pembukaan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Peraliham; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2011
bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi
Daerah perlu menggali sumber-sumber pendapatan Daerah,
terutama pada sektor Pajak Daerah bidang Restoran yang
diselenggarakan dalam daerah;
bahwa untuk penyesuaian dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan di sektor pajak perlu melaksanakan
penggantian Peraturan Daerah sebelumnya tentang Restoran
dengan asas dan aturan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Restoran;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; .Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Restoran dengan sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasara Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak; Kewajiban Penggunaan Bon Penjualan (Bill); Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitauan Pajak Daerah; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Yang Kedaluwarsa; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan Pajak; Ketentuan Khusus; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menata dan mengendalikan penyelenggaraan
reklame untuk menciptakan suasana Kota Banjarbaru yang teratur,
indah dan asri sesuai estetika kota; bahwa dalam rangka mengatur pemanfaatan ruang yang serasi dan seimbang sesuai dengan Tata Ruang Kota Banjarbaru sebagaimana yang telah ditetapkan perlu penataan; bahwa untuk memberikan informasi sesuai dengan nilai-nilai
sosial dan budaya masyarakat serta mendorong terjadinya persaingan usaha yang sehat di wilayah Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemasangan Reklame;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pemasanngan Reklame Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Penyelenggaraan Reklame; Penyelenggaraan Reklame; Pemasangan Papan Nama; penempatan Reklame; Kewajiban Dan Larangan; Ketentyan Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran
antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun
anggaran 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan
Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan
teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik
Indonesia di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, perlu dibentuk
Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik
Indonesia Kota Banjarbaru;
bahwa Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan
Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kota Banjarbaru
sebagai bagian dari Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarbaru dengan mengacu pada Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b di atas perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/13/M.PAN/5/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Eselonisasi; Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2010
Hak Asasi Manusia - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas
perempuan serta menjamin hak sama antara perempuan dan laki-laki
untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial
budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan
dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan
pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam
proses pembangunan;
bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif
dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah
disepakati oleh masyarakat internasional;
bahwa upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara
terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah
daerah;
bahwa dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan di Daerah,
diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarusutamaan
gender di Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pemantauan dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat