Peraturan ini Tentang Retribusi Pemakaian dan Pemanfaatan Alat Berat: Ketentuan Umum; Nama,Objek danSubjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Persyaratan Penggunaan Pemakaian dan Pemanfaatan Alat Berat; Cara Mengukur Tingkah Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Penyewaan Alat Berat; Masa Penyewaan; Saat Retsibusi Terhutang; Tata Cara Memungut Retsibusi; Tata Cara Pembayaran; Instansi Pemungut; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Pembinaan dan Pengawaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat