Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2006

Retribusi Pemakaian dan Pemanfaatan Alat Berat Milik Daerah Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Tentang Retribusi Pemakaian dan Pemanfaatan Alat Berat: Ketentuan Umum; Nama,Objek danSubjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Persyaratan Penggunaan Pemakaian dan Pemanfaatan Alat Berat; Cara Mengukur Tingkah Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Penyewaan Alat Berat; Masa Penyewaan; Saat Retsibusi Terhutang; Tata Cara Memungut Retsibusi; Tata Cara Pembayaran; Instansi Pemungut; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Pembinaan dan Pengawaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 07 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian dan Pemanfaatan Alat Berat Milik Daerah Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
07 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2006
Tanggal Berlaku
14 Juli 2006
Sumber
LD.2006/NO.7
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 286 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan