Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dibidang kesehatan, serta kontinuitas penyelenggaraannya dipandang perlu untuk menetapkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjarbaru; bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjarbaru merupakan sentral pelayanan kesehatan yang mempunyai fungsi sosial oriented dan profit oriented perlu adanya tatanan hukum yang mencerminkan akuntabilitas, keterbukaan terhadap penyelenggaraan pelayanan dan penetapan tarif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Derah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Jenis Fasiltas dan Pelayanan Kesehatan; Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta PT. Askes Indonesia dan Lembaga Lain/ Perusahaan; Administrasi Umum Dan Keuangan; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Kebijakan Tarif; Rawat Jalan; Rawat Darurat; Rawat Inap; Pelayanan Medis; Pelayanan Kebinanan dan Ginekologi; Pelayanan Rehabilitas Medis; Pelayanan Medis Gigi dan Mulut; Pelayanan Tindakan Keperawatan; Pelayanan Penunjang Medis; Pelayanan Farmasi; Pelayanan Konsultasi dan Medico- Legal; Pemulasaran/ Perawatan Jenazah; Pemakaian Ambulance dan Mobil Jenazah; Pemeriksaaan atau Pengujian Kesehatan; Pelayanan non Medik; Pelayanan TRanspusi Darah; Wilayah Pemungutan; Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Penagihan Retribusi; Tata Cara Peungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihian Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Penyetoran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan dan Pembinaan; Pemeriksaan; Ketentuan Pengecualian; Insentif Pemungutan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 28 Tahun 2011
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Banjarbaru
Diubah dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Banjarbaru
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan; bahwa untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
dan pelayanan kepada masyarakat, maka berdasarkan
Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada
prinsipnya Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru
berhak/berwenang memungut Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota
Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Banjarbaru; Ketentuan Umum; Pemanfaatan Menara Telekomunikasi; Jaminan Kesehatan; Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Tertuang; Pembayaran Retribusi; Sanksi Administratif; Penagihan Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Kekurangan, Kekeringan dan Pembebasan Retribusi;Pembinaan dan Pengawasan; Pemeriksaan Retribusi; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 27 Tahun 2011
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat daripadanya, karena itu setiap orang atau
badan sebagai wajib pajak untuk memberikan nilai dan manfaat kepada daerah guna kesejahteraan rakyat melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis pajak pusat yang dilimpahkan ke Daerah guna menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas perlu membentuk dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif, dan cara Penghitungan Pajak;Wilayah Pemungutan;Masa pajak dan Saat Pajak Terutang;Surat Pemberitauan Pajak Daerah;Penetapan Pajak;Pemungutan Pajak;Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;Kedaluwarsa Penagihan;Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kedaluwarsa;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;Pembukuan dan Pemeriksaan;Insentif Pemungutan Pajak;Ketentuan Khusus;Pembinaan dan Pengawasan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan parkir yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dari sektor perhubungan dan memperhatikan kemampuan masyarakat
pengguna jasa parkir, maka tarif retribusi tempat khusus parkir perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980;Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengelolaan Parkir;Hak dan Kewajiban Pengelola Parkir dan Pengguna Jasa Parkir;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pembayaran Dan Pemungutan;Penagihan Retribusi;Penagihan Retribusi;Tata cara Pemungutan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Penyetoran Retribusi;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Pencabutan dan Pembatalan Ijin;Pembinaan dan Pengawasan;Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 25 Tahun 2011
PERDA Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan umum harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak membahayakan masyarakat pemakai kendaraan
bermotor maupun pemakai jalan; bahwa dalam rangka melaksanakan pengujian
kendaraan bermotor diperlu kan sarana dan prasarana serta biaya operasional yang cukup tinggisesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota dapat memungut retribusi atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor dimaksud;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas perlu membentuk dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 110/PR.301/Phb-83;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan sistematika;Ketentuan Umum;Pengujian Kendaraan Bermotor;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Masa Retribusi dan Saat retribusi terutang;Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa;Pinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi;struktur Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Pemabayaran Retribusi;Sanksi Administrasi;Penagihan Retribusi;Tata Cara Pemungutan;Pengembalian Kelebihan Pemabayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Penyetoran Retribusi;Pengurangan, Keringnan dan Pembebasan Retribusi;Pencabutan Tanda Lulus UJI;Pembukuan dan Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa parkir sehingga tercipta rasa aman dan nyaman, perlu adanya penyesuaian tarif retribusi parkir di tepi jalan umum; bahwa Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang potensial untuk dipungut agar memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka peningkatan kualitas
penyelenggaraan dan pelayanan perparkiran di tepi jalan umum perlu adanya pembayaran retribusi dari masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir
Ditepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pelayanan Perparkiran; Perijinan; Hak dan Kewajiban Penyelenggara Parkir dan Pengguna Jasa Parkir; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Menukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prrinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi ; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Peninjauan Tarif; Wilayah Pemungtan; Saat Retribusi Terutang; Pembayaran Retribusi; Pemugutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pengurangan, Kekeringan dan Pembebasan Retribusi; Pencabutan dan Pembatalan Ijin; Pembonaan dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Penagihan Retribusi; Pemeriksaan Retribusi; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu potensi bagi daerah dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu adanya penyesuaian terhadap pengaturan Pajak Penerangan Jalan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas perlu membentuk dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Penerangan Jalan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungn Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Yang Kedaluarsa; Tata Cara Pengurangan Dan Kekeringan dan Pembebasan Pajak; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan PIdana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 22 Tahun 2011
bahwa sektor hiburan saat ini mengalami perkembangan yang cukup pesat untuk memenuhi kebutuhan hiburan masyarakat, pajak hiburan merupakan sumber potensi daerah yang dapat dipungut dari pelaku usaha hiburan dalam rangka mendukung kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan wujud pelayanan kepada masyarakat;bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu disesuaikan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b di atas perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Hiburan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan subjel Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak;wilayah Pemungutan;Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;Surat Pemeberitauan Pajak Daerah;Pemungutan Pajak;Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;Kedaluwarsa Penagihan;Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kedaluwarsa;Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak;Pembkuan dan Pemeriksaan;Insentif Pemungutan Pajak;Ketentuan Khusus;Pembinaan dan Pengawasan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 21 Tahun 2011
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BANJARBARU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008; bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan sebagai tindaklanjut pelaksanaan reformasi birokrasi serta upaya mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Kota Banjarbaru, maka perlu dilakukan penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 20 Tahun 2011
PERDA Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJARBARU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
Nomor 11 Tahun 2008;
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan
sebagai tindaklanjut pelaksanaan reformasi birokrasi
serta upaya mendukung peningkatan kinerja Pemerintah
Kota Banjarbaru, maka perlu dilakukan penyesuaian
Susunan Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat