Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 29 Tahun 2011

Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Derah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Jenis Fasiltas dan Pelayanan Kesehatan; Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta PT. Askes Indonesia dan Lembaga Lain/ Perusahaan; Administrasi Umum Dan Keuangan; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Kebijakan Tarif; Rawat Jalan; Rawat Darurat; Rawat Inap; Pelayanan Medis; Pelayanan Kebinanan dan Ginekologi; Pelayanan Rehabilitas Medis; Pelayanan Medis Gigi dan Mulut; Pelayanan Tindakan Keperawatan; Pelayanan Penunjang Medis; Pelayanan Farmasi; Pelayanan Konsultasi dan Medico- Legal; Pemulasaran/ Perawatan Jenazah; Pemakaian Ambulance dan Mobil Jenazah; Pemeriksaaan atau Pengujian Kesehatan; Pelayanan non Medik; Pelayanan TRanspusi Darah; Wilayah Pemungutan; Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Penagihan Retribusi; Tata Cara Peungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihian Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Penyetoran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan dan Pembinaan; Pemeriksaan; Ketentuan Pengecualian; Insentif Pemungutan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
29 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.29
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 691 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan