Peraturan Derah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Jenis Fasiltas dan Pelayanan Kesehatan; Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan; Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta PT. Askes Indonesia dan Lembaga Lain/ Perusahaan; Administrasi Umum Dan Keuangan; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Kebijakan Tarif; Rawat Jalan; Rawat Darurat; Rawat Inap; Pelayanan Medis; Pelayanan Kebinanan dan Ginekologi; Pelayanan Rehabilitas Medis; Pelayanan Medis Gigi dan Mulut; Pelayanan Tindakan Keperawatan; Pelayanan Penunjang Medis; Pelayanan Farmasi; Pelayanan Konsultasi dan Medico- Legal; Pemulasaran/ Perawatan Jenazah; Pemakaian Ambulance dan Mobil Jenazah; Pemeriksaaan atau Pengujian Kesehatan; Pelayanan non Medik; Pelayanan TRanspusi Darah; Wilayah Pemungutan; Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Penagihan Retribusi; Tata Cara Peungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihian Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Penyetoran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan dan Pembinaan; Pemeriksaan; Ketentuan Pengecualian; Insentif Pemungutan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat