Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengelolaan Parkir;Hak dan Kewajiban Pengelola Parkir dan Pengguna Jasa Parkir;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pembayaran Dan Pemungutan;Penagihan Retribusi;Penagihan Retribusi;Tata cara Pemungutan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Penyetoran Retribusi;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Pencabutan dan Pembatalan Ijin;Pembinaan dan Pengawasan;Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat