Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 26 Tahun 2011

Retribusi Tempat Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pengelolaan Parkir;Hak dan Kewajiban Pengelola Parkir dan Pengguna Jasa Parkir;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pembayaran Dan Pemungutan;Penagihan Retribusi;Penagihan Retribusi;Tata cara Pemungutan;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Penyetoran Retribusi;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Pencabutan dan Pembatalan Ijin;Pembinaan dan Pengawasan;Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
29 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 559 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Banjarbaru No. 06 Tahun 2003 tentang Tempat Parkir Khusus

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan