Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Penerangan Jalan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Cara Perhitungn Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Yang Kedaluarsa; Tata Cara Pengurangan Dan Kekeringan dan Pembebasan Pajak; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan PIdana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat