Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kota Banjarbaru yang sejahtera, berwawasan lingkungan serta tetap melestarikan budaya lokal guna mendukung sektor pariwisata,
pendidikan dan perdagangan, diperlukan adanya pengaturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana umum beserta
kelengkapannya; bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2001 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
serta perkembangan kehidupan masyarakat Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; .Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; .Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013
peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Tujuan Tertib Jalan dan Angkutan Jalan; Tertib Fasilitas Umum dan Jalur Hijau; Tertib Lingkungan; Tertib Sungai, Saluran Air, Kolam dan Sumber Air; Tertib Sosial; Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; Tertib Peran Serta Masyarakat; Pembinaaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan perlu mendorong kesempatan berinvestasi dan/atau berusaha bagi pemodal dalam negeri maupun asing; bahwa untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif di Kota Banjarbaru diperlukan jaminan kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, bahwa pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin
kepastian dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan penanaman modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal di Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal 7 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Penanaman Modal di Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentyan Umum; Asas dan Tujuan; Kebijakan Dasar Penanaman Modal; Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal; Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal; Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan; Koordinasi dan Pengendalian Penanaman Modal; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penurtup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian Dan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih baik di bidang perindustrian dan perdagangan, agarmampu mewujudkan pertumbuhan perekonomian, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan
lapangan kerjaserta pengentasan kemiskinan, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan perizinanusaha bidang perindustrian dan perdagangan;bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru yang mengatur tentang perizinanusaha bidang perindustrian dan perdagangansudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan saat ini sehingga harus dicabut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;Undang-Unda.ng Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang 26 Tahun 2007;Undang-Undang 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009;Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007;Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37 / M - DAG / PER / 9 /2007;Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/ M-IND/ PER/ 6/ 2008;Peraturan Meriteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Jenis Perizinan;Izin Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Industri (TDI) dan Izin Perluasan Industri (IPI);Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);Tanda Daftar Perusahaan (TDP);Tanda Daftar Gudang (TDG)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2014.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak; bahwa agar upaya-upaya perlindungan terhadap anak dapat memperoleh hasil yang optimal, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah dan perlu
meningkatkan peran serta masyarakat secara luas; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan yang wajib
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; bahwa untuk mewujudkan pemberian perlindungan terhadap anak serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan anak di
Kota Banjarbaru, maka penyelenggaraan perlindungan anak perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 77 tahun 2003; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; .Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas, Prinsip dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Larangan; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Sistem Informasi; Forum Anak; Gugus Tugas Kota Layak Anak; Komisi Perlindungan Pengawasan Anak; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV dan AIDS Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa penularan virus HIV dan AIDS semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas usia, bahkan terjadi peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu ke waktu, sehingga memerlukan penanggulangan yang sistematik; bahwa upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diselenggarakan secara komprehensif,
terintegrasi dan berkesinambungan oleh pemerintah daerah
dan semua pemangku kepentingan dengan melibatkan berbagai sektor guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 68/MEN/IV/2004; Peraturan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 02/PER/MENKO/KESRA/l/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1507 Tahun 2005; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 760 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Azaz dan Tujuan; Penanggulangan HV dan AIDS; Komisi Penanggulangan AIDS; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pembinaan, Koordinasi dan Pengawasan; Sanksi Admistratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 a3'at (1) lJndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepda Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaren
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan bersama, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undaag Nomor 33 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 20O0; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O05; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturarr Pemerintah Nomor 56 Tahun 20O5; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5; Peraturan Pemerinteh Nomor 65 Tahun 20O5; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71, Tahun 2O1O; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2O11; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2O12; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 20O7; Peraturan Daera.h Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 201 1.
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2014 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2013
PERDA Kota Banjarbaru No. 07 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04 Tahun 2002 tentang Izin Industri dan Perdagangan serta Pendaftaran Perusahaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya kebutuhan
yang diperlukan dalam mendukung upaya
pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah
Banjarbaru perlu dilakukan perubahan
terhadap besaran dana cadangan yang
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah
Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012
tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemerintah Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
11 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan ya,ng tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan
antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berj alan maka perlu dilakukan Pembahal Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebag;aimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
terrtang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UndangUndang Nomor 1 Tahun 20O4; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4; Unciang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Femerintah Nomor 1O9 Tahun 2O0O; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4; Peraturan Pemerintah l\omor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2OlO; Peraturan Pemerintah Nomor 3O Talun 2OI1; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2O11; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2O11; Peraturan Daerah Kota Banjarberru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2O08; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2OI2.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
PERDA Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan investasi daerah,
perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kota
Banjarbaru pada PDAM Intan Banjar; bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (9) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal pemerintah
daerah akan menambah jumlah penyertaan modal
melebihi jumlah penyertaan modal yang telah
ditetapkan dalam peraturan daerah tentang
penyertaan modal, dilakukan perubahan peraturan
daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7
Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan
Daerah Air Minum Intan Banjar;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008.
Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7
Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan
Daerah Air Minum Intan Banjar yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan investasi daerah,
perlu menambah penyertaan modal pada Bank Kalsel
Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (9) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal pemerintah
daerah akan menambah jumlah penyertaan modal
melebihi jumlah penyertaan modal yang telah
ditetapkan dalam peraturan daerah tentang
penyertaan modal, dilakukan perubahan peraturan
daerah tentang penyertaan modal yang berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
6 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Banjarbaru pada Bank Kalsel
Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012; Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PB/2000 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008.
Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
6 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Banjarbaru pada Bank Kalsel
Kalimantan Selatan yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat