APBD
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2013/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 a3'at (1) lJndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepda Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaren
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan bersama, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undaag Nomor 33 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 20O0; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O05; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturarr Pemerintah Nomor 56 Tahun 20O5; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5; Peraturan Pemerinteh Nomor 65 Tahun 20O5; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71, Tahun 2O1O; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2O11; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2O12; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 20O7; Peraturan Daera.h Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 201 1.
- Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2014 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10
|