Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasl 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah rumah susun sederhana sewa kepada Gubernur.
Bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, pembentukan unit pelaksana teknis daerah rumah susun sederhana sewa dinyatakan telah memenuhi kriteria pembentukan unit pelaksana teknis daerah kelas A.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Walikota Salatiga No.61 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Sederhana Sewa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu dilakukan peninjauan kembali dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kondisi tertentu di Kota Salatiga.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kalli terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.31 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pembentukan UPTD Rusunawa Kelas B
- Susunan UPTD Rusunawa Kelas B
- Tugas dan Fungsi UPTD Rusunawa Kelas B
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Walilkota Salatiga No.1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Salatiga No.65 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Perparkiran pada Dinas Perhubungan, perlu mengintegrasikan pelaksanaan tugas perparkiran pada bidang dan seksi pada Dinas Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga No.45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan, perlu dilakukan penyesuaian khususnya menyangkut uraian tugas Bidang Lalu Lintas dan Seksi Bina Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas berkaitan dengan penambahan tugas perparkiran secara spesifik.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota No.45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan.
Peraturan Walikota Salatiga No.2 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Salatiga No.65 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Perparkiran pada Dinas Perhubungan.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga No.45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan diubah yaitu :
- Pasal 8 ayat (3) tentang Bidang Lalu Lintas.
- Pasal 10 ayat (2) tentang Seksi Bina Keselamatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
Peraturan Walikota Salatiga No.45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Jaringan Irigasi
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mewujudkan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi guna mendukung pemanfaatan air irigasi dan jaringan irigasi dalam bidang pertanian dan kepentingan lainnya perlu pengaturan mengenai irigasi sesuai kewenangan daerah;
b. Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c dan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada angka romawi I huruf c, disebutkan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya kurang dari 1000 hektar dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota merupakan kewenangan daerah kabupaten/kota pada urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 122 Tahun 2015; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengembangan dan PengelolaanJaringan Irigasi dilaksanakan berdasarkan prinsip keberlanjutan, keterpaduan, partisipatif, berwawasan lingkungan hidup, transparan dan akuntabel, dan berkeadilan. Kelembagaan pengelolaan Irigasi dibentuk untuk mewujudkan tertib pengelolaan jaringan Irigasi. Petani wajib membentuk Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Walikota membentuk KomisiIrigasi yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, P3A dan pengguna jaringan Irigasi lainnya dengan prinsip keanggotaan proporsional dan keterwakilan.
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan Irigasi. Masyarakat petani memiliki hak dan tanggung jawab di dalam pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi.
Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi diwujudkan mulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi dalam bentuk sumbangan pemikiran, gagasan, waktu, tenaga, material, dan/atau dana.
Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan P3A, gabungan P3A dan induk P3A melalui penguatan, peningkatan kemampuan, dan peran serta aktifP3A, gabungan P3A dan induk P3A.
Pembagian dan pemberian air Irigasi berdasarkan rencana tahunan pembagian dan pemberian air Irigasi dimulai dari petak primer, sekunder sampai dengan tersier dilakukan secara terukur oleh pelaksana pengelolaan Irigasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Selain penjelasan di atas, diatur juga mengenai pengembangan, pembangunan, dna peningkatan irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 1 Tahun 1996 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air Dharma Tirta Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Salatiga Tahun 1997 Nomor 8 Seri D Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
56 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeliharaan Fasilitas Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Daerah berkewajiban membangun dan menyediakan fasilitas publik agar dapat mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat; bahwa fasilitas publik yang telah disediakan ternyata ada yang tidak terawat, rusak, tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya bahkan ada yang hilang, oleh karena itu dibutuhkan pemeliharaan fasilitas publik, sehinggaperlu didukung dengan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemeliharaan fasilitas publik; bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan Fasilitas Publik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 2002; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 18 Tahun 2008; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; Perda Kota Salatiga No 6 Tahun 2010; Perda Kota Salatiga No 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No 1 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemeliharaan fasilitas publik. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, penyelenggaraan pemeliharaan fasilitas publik, partisipasi masyarakat, pendanaan dalam pemeliharaan fasilitas publik, larangan dan penghargaan, pembinaan dan pengawasan serta ketentuan sanksi terhadap pelanggaraan pemanfaatan fasilitas publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pembangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa, perlu adanya sistem perencanaan dan penganggaran kegiatan pengadaan barang/jasa berbasis teknologi informasi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai Petunjuk Teknis Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Pembangunan;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU no 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; Perpres No 16 Tahun 2018; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 24 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 46 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang petunjuk teknis aplikasi sistem informasi administrasi pembangunan yang dokumennya tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
24 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD No 43/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan arsip dinamis utnuk memfasilitasi penciptaan, akses dan penggunaan, serta penyusutan arsip, perlu menetapkan klasifikasi arsip dengan menggunakan sistem pengkodean;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomot 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Pola Klasifikasi Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 43 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 2012, Permendagri Nomor 78 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012, Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomr 35 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, klasifikasi arsip, pembinaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, - LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum menyangkut tata kelola badan usaha milik daerah yang didirikan oleh Pemerintah Kota Salatiga, maka aspek legalitas menyangkut pengelolaan badan usaha milik daerah harus didasarkan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/94 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Salatiga, perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Seri D Nomor 7 Tahun 1981);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Seri B Tahun 2004);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2007 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2009 Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 10);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Pasal 2 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
I. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Seri D Nomor 7 Tahun 1981);
II. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Seri B Tahun 2004);
III. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2007 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2009 Nomor 2); dan
IV. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 10);dinyatakan tetap berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Mencabut PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Klinik Paru Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah balai kesehatan paru masyarakat kepada Gubernur. Bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, pembentukan unit pelaksana teknis daerah balai kesehatan paru masyarakat dinyatakan telah memenuhi kriteria pembentukan unit pelaksana teknis daerah kelas A.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Walikota Salatiga No.58 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan, perlu dilakukan penyesuaian menjadi unit pelaksana teknis daerah klinik paru masyarakat dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas. Peraturan Walikota Salatiga No.28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Pembentukan UPTD KPM Kelas B
- Susunan UPTD KPM Kelas B
- Tugas dan Fungsi UPTD KPM Kelas B
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD No 17/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomr 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Dana Alokasi Khusus bidang perumahan pada kegiatan Bantuan Rumah Swadaya yang merupakan Program Prioritas Nasional, maka merujuk pada Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tertanggal 16 Juli 2018 Nomor 906/3154/Keuda hal Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman, perlu dilakukan penyesuaian penganggaran Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman di Kota Salatiga dari bentuk bantuan barang pada kelompok belanja langsung pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi bentuk bantuan uang pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3c) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu menetapkan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yaitu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 berjumlah Rp 890.764.120.000,00 terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, mengubah Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yaitu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan dan Strategi Kota Salatiga dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Perpres No 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah RT dan sampah Sejenis Sampah RT, perlu menetapkan Perwali tentang Kebijakan dan Startegi Kota salatiga dalam Pengelolaan Sampah RT dan sampah Sejenis Sampah RT;
UU No 17 Tahun 1950; UU no 18 Tahun 2008; UU no 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; PP No 81 Tahun 2012; Perpres No 97 Tahun 2017; Permen LHK No P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018; Perda Kota Salatiga No 6 Tahun 2010; Perda KOta Salatiga No 5 Tahun 2015; Perda Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 1 Tahun 2018; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali No 32 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 27 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Jakstrada, Penyelenggaraan Jakstrada, Pembinaan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
24 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat