Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : 1. Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Pasal 2 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: I. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Seri D Nomor 7 Tahun 1981); II. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Seri B Tahun 2004); III. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2007 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2009 Nomor 2); dan IV. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 10);dinyatakan tetap berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
02 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2018
Tanggal Berlaku
02 Mei 2018
Sumber
- LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 4
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan