Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk memastikan efektivitas pembangunan di
daerah guna mendukung pencapaian sasaran
pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program
kerja tahunan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi
antara perencanaan dan penganggaran, sesuai ketentuan
Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024; bahwa sehubungan adanya perubahan asumsi kerangka
ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan
sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan
prioritas pada tahun berjalan, perlu adanya perubahan
dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Sistematika, Pengendalian dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
521 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 38 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesegaran jasmani dan
rohani maka kepada pegawai yang telah bekerja selama
jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti; bahwa pemberian cuti pegawai mendukung terwujudnya
kesejahteraan yang dapat mendorong kinerja Aparatur Sipil
Negara; bahwa dalam rangka tertib administrasi dan mempelancar
pemberian cuti Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintahan Kota Salatiga sesuai dengan ketentuan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun
2017 Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti
Pegawai Negeri Sipil, diperlukan peraturan pedoman
penyelenggaraan cuti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kota
Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Cuti PNS, Cuti PPPK, Pendelegasian sebagian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai ASN, Tata Cara Permohonan dan Pemberian/Penangguhan Cuti, Pelaporan dan Monitoring, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2013 dicabut.
37 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 37 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
kepegawaian serta menjamin efisiensi, efektivitas, dan
akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN
maka diperlukan Sistem Informasi Manajemen
Kepegawaian; bahwa pengembangan Sistem Informasi Manajemen
Kepegawaian perlu dilakukan secara sistematik,
menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023
tentang Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan
kepastian hukum dalam pelaksanaan Sistem Informasi
Manajemen Kepegawaian perlu diatur dalam Peratuan Wali
Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Sistem Informasi Manajemen
Kepegawaian Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Data dan Informasi Kepegawaian, Pengembangan dan Pengelolaan SIMPEG, Mekanisme Penggunaan dan Integrasi SIMPEG, Pemutakhiran Data, Pembinaan dan Pengawasan SIMPEG, Pelaporan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2024.
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2022;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah
dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2025 dimaksud menjadi pedoman dalam:
a. penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2025;
b. penyusunan KUA dan PPAS; dan
c. penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dokumen RKPD dengan sistematika dimaksud sebagaimana
tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
495 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara
pemerintahan daerah mempunyai kewajiban dalam
pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; bahwa Pemerintah Kota Salatiga berwenang untuk
menetapkan standarisasi harga yang sesuai dengan nilai
guna dan kemanfaatan agar dapat menciptakan kegiatan
yang efisien, efektif dan akuntabel; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (5)
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja
Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Standar Harga Satuan dan Analisis
Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran
2025;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, SHS dan ASB, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
419 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 34 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa Belanja Daerah berpedoman pada standar harga
satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar
teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa terdapat perubahan harga pasar dan kebijakan di bidang perencanaan dan pelaksanaan penganggaran, maka Pemerintah Kota Salatiga perlu mengubah Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran 2024; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kota Salatiga
telah menetapkan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 32
Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Dan Analisis
Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Tahun Anggaran
2024, sehingga perlu melakukan perubahan Peraturan Wali
Kota tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Salatiga Anggaran Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 6, penghapusan Pasal 9, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2023diubah.
1379 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (7), Pasal
8 ayat (3), Pasal 113, Pasal 114 Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendaftaran dan Pendataan, Penetapan PBB-P2, Pembayaran PBB-P2, Penagihan, Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan, Pembatalan atau Penundaan atas Pokok PBB-P2 atau Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Penghapusan Piutang Pajak yang Kadaluarsa, Pemeriksaan Pajak, Kerahasiaan Data Wajib PBB-P2, Insentif Pemungutan PBB-P2, Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2024
PERWALI Kota Salatiga No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa sehubungan adanya keperluan mendesak untuk
penggajian PPPK Formasi Tahun 2023 yang belum
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024, serta adanya situasi yang
memungkinkan untuk memprioritaskan penggunaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara
pembebanan langsung pada belanja tidak terduga, maka
perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran dan/atau
pergeseran anggaran; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, lancar,
berdaya guna dan berhasil guna serta dapat
dipertanggungjawabkan, perlu melakukan perubahan atas
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali
Kota Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2023 diubah.
964 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang ketentuan Umum, Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2024.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi pada Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui
penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan,
dan penyesuaian sistem kerja; bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, professional, efektif dan efisien, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan
Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi dan Jabatan
Fungsional; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Sistem Kerja di lingkungan Pemerintah Kota
Salatiga;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Kerja, Proses Bisnis dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
60 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat