Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Data dan Informasi Kepegawaian, Pengembangan dan Pengelolaan SIMPEG, Mekanisme Penggunaan dan Integrasi SIMPEG, Pemutakhiran Data, Pembinaan dan Pengawasan SIMPEG, Pelaporan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat