Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Cuti PNS, Cuti PPPK, Pendelegasian sebagian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai ASN, Tata Cara Permohonan dan Pemberian/Penangguhan Cuti, Pelaporan dan Monitoring, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat