SISTEM REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH, 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2022/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi, telah dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021, perlu dilakukan penyempurnaan khususnya ketentuan mengenai sistem remunerasi bagi pejabat administrator dan pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan sebagai koordinator atau sub koordinator;
c. dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 40 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 40 Tahun 2019; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 131 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa Ketentuan Pasal 16 Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2019
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkanya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan guna mempercepat pelayanan masyarakat, maka perlu penerapan kebijakan dan inovasi terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Salatiga;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2019 tentang Fleksibilitas Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Dinas Kesehatan, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Salatiga tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dinas Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 119 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaku pengadaan barang jasa, pengadaan barang/jasa BLUD RSUD dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI KEARSIAPAN DINAMIS TERINTEGRASI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2022/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terselenggaranya pengelolaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi);
b. bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Daerah, dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi); Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2017
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2022
SEKRETARIAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH, 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2022/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga mempunyai tugas, fungsi dan wewenang penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan;
b. bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta mewadahi keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berada pada Satuan Polisi Pamong Praja dan perangkat daerah lain, perlu dibentuk Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Wewenang; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Salatiga Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
a. bahwa perencanaan pembangunan Kota Salatiga merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional dengan arah, tujuan, kebijakan, sasaran dan prioritasnya bertujuan untuk meningkatkan hasil pembangunan daerah bagi masyarakat secara adil dan merata agar masyarakat lebih sejahtera;
b. bahwa masa jabatan Wali Kota Salatiga berakhir pada tahun 2022, maka untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah dalam masa transisi, perlu disusun rencana pembangunan daerah yang terarah sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 127 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; RPD (Rencana Pembangunan Daerah); Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan RPD; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penatausahaan Laporan Tahunan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengesahan Laporan Tahunan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini Mengesahkan Laporan Tahunan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan dan Pemberdayaan Karang Taruna
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan diri generasi muda
menjadi generasi berkepribadian, berpengetahuan, terampil
dan berkarya nyata serta turut secara aktif dalam
pembangunan di Kota Salatiga, perlu adanya pedoman
pembentukan dan pemberdayaan karang taruna di Kota
Salatiga; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai
ketentuan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, tata cara dan
persyaratan pembentukan karang taruna diatur dengan
Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pedoman Pembentukan dan Pemberdayaan
Karang Taruna;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kelembagaan Karang Taruna
Bab III Pengukuhan dan Penggantian Pengurus
Bab IV MPKT
Bab V Mekanisme dan Hubungan Kerja
Bab VI Pemberdayaan Karang Taruna
Bab VII Pembinaan Karang Taruna
Bab VIII Program Kerja
Bab IX Tanggung Jawab
Bab X Pendanaan, Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan
Bab XI Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2022-2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses layanan pendidikan, perlu dilaksanakan penerimaan peserta didik baru pada satuan Pendidikan secara tanpa diskriminasi, objektif, transparan, dan akuntabel;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya pengaturan teknis mengenai persyaratan dan tata cara penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2022-2023;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 109 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penyelenggaraan PPDB; Pembiayaan; Peaporan dan Pengawasan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara yang profesional sesuai dengan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya penyelenggaraan manajemen karir melalui penilaian kompetensi sesuai standar untuk menjamin mutu hasil penilaian;
b. bahwa dalam rangka menjamin objektivitas, kualitas dan transparansi penilaian kompetensi untuk pengangkatan dalam jabatan, perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan penilaian kompetensi terhadap Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kelembagaan dan Personel UPK//TPPK; Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Rumah Dinas Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan barang milik daerah secara tertib dan akuntabel, perlu adanya penataan penggunaan rumah dinas daerah sesuai peruntukan dan fungsinya;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, bardaya guna dan berhasil guna, perlu adanya pengaturan pengelolaan rumah dinas daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Rumah Dinas Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Golongan Rumah Dinas Daerah; Tata Cara Penghunian Rumah Dinas Daerah; Jangka Waktu Penghunian; Kewajiban dan Larangan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat