SEKRETARIAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH, 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2022/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga mempunyai tugas, fungsi dan wewenang penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel terhadap setiap perkara guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan;
b. bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta mewadahi keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berada pada Satuan Polisi Pamong Praja dan perangkat daerah lain, perlu dibentuk Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Wewenang; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
- 8
|