Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Kelembagaan Karang Taruna Bab III Pengukuhan dan Penggantian Pengurus Bab IV MPKT Bab V Mekanisme dan Hubungan Kerja Bab VI Pemberdayaan Karang Taruna Bab VII Pembinaan Karang Taruna Bab VIII Program Kerja Bab IX Tanggung Jawab Bab X Pendanaan, Pengelolaan Keuangan dan Pelaporan Bab XI Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat