PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SALATIGA ABSTRAK, 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2022/NO.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara yang profesional sesuai dengan sistem merit di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya penyelenggaraan manajemen karir melalui penilaian kompetensi sesuai standar untuk menjamin mutu hasil penilaian;
b. bahwa dalam rangka menjamin objektivitas, kualitas dan transparansi penilaian kompetensi untuk pengangkatan dalam jabatan, perlu menetapkan pedoman penyelenggaraan penilaian kompetensi terhadap Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kelembagaan dan Personel UPK//TPPK; Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
- 11
|