Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan pelaku
usaha, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi
berkelanjutan dalam menciptakan suatu iklim
investasi yang kondusif sehingga perlu melakukan
pengaturan tentang penanaman modal yang promotif,
kepastian hukum dan berkeadilan dengan
memperhatikan kepentingan perekonomian Daerah;
bahwa Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah
untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah, maka Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Penanaman Modal Di Provinsi Jawa Tengah sudah
tidak sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan Pelaku Usaha
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kebijakan Penanaman Modal
Bab III Kewenangan Pemerintah Daerah
Bab IV Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
Bab V Rencana Umum Penanaman Modal Daerah
Bab VI Dukungan Pemerintah Daerah
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Peran Serta Masyarakat
Bab IX Pengenaan Sanksi
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 dicabut.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2022
Perbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas
(PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum
perusahaan; bahwa perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan
Perseroan Daerah, dilakukan untuk pengembangan
kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar dalam
meningkatkan pertumbuhan perekonomian,
pembangunan, taraf hidup rakyat, dan pendapatan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Menjadi
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
(Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama dan Tempat Kedudukan
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Kegiatan Usaha
Bab V Jangka Wajtu Berdiri dan Anggaran Dasar
Bab VI Modal dan Saham
Bab VII Organ dan Struktur Organisasi
Bab VIII Kepegawaian
Bab IX Pembagian Laba
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Kerja Sama dan Sinergisitas
Bab XII Pembubaran
Bab XIII Sanksi
Bab XIV Ketentuan Lain-Lain
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 dicabut.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
derajat kesehatan yang optimal merupakan hak
konstitusional warga negara yang dijamin dalam
Undang-Undang Dasar 1945; bahwa pertumbuhan jumlah penduduk mengakibatkan
peningkatan volume air limbah domestik yang dibuang
ke lingkungan, sehingga dapat menimbulkan dampak
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dan
menurunkan derajat kesehatan manusia; bahwa pengelolaan dan pengembangan sistem Air
Limbah Domestik Regional merupakan urusan
pemerintahan yang harus dilaksanakan secara sinergi,
berkelanjutan dan profesional, guna terkendalinya
pembuangan Air Limbah Domestik dan meningkatkan
upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya
sumber daya air; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air
Limbah Domestik Regional;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peratuaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Wewenang
Bab III Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional
Bab IV Penyelenggaraan SPALD Regional
Bab V Perencanaan SPALD Regional
Bab VI Jenis, Komponen dan Konstruksi SPALD Regional
Bab VII Pengoperasian, Pemeliharaan dan Rehabilitasi SPALD Regional
Bab VIII Kelembagaan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Kerja Sama
Bab XI Hak dan Kewajiban
Bab XII Pemanfaatan
Bab XIII Kompensasi Dampak Lingkungan
Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XV Sanksi Administratif
Bab XVI Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke
dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan
prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah
disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada
tanggal 20 September 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2022.
1598 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2022
balai ternak - balai benih ikan - balai benih tanaman
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2022/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang program peningkatan
produksi pangan untuk peningkatan kesejahteraan
masyarakat Provinsi Jawa Tengah, perlu kebijakan
strategis Pemerintah Daerah dalam penggunaan,
benih/bibit ternak, penanaman benih/bibit unggul
bersertifikat dari jenis/varietas yang dianjurkan serta
bersertifikasi; bahwa kebijakan strategis Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan
melalui peningkatan dan pengembangan Balai Ternak,
Balai Benih Ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan dalam memproduksi dan
menyalurkan benih/bibit bermutu sesuai dengan fungsi
dan perannya sebagai produsen benih; bahwa Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, mempunyai kewenangan dalam
peningkatan dan pengembangan Balai Ternak, Balai
Benih Ikan dan Balai Benih Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan di Provinsi Jawa
Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Peningkatan Dan Pengembangan Balai Ternak, Balai
Benih Ikan Dan Balai Benih Tanaman Pangan,
Hortikultura Dan Perkebunan Di Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kebijakan, Strategi dan Program
Bab III Kelembagaan
Bab IV Pengelolaan Sumber Daya Manusia Balai
Bab V Pengelolaan Sumber Daya Genetik
Bab VI Tata Kelola Balai
Bab VII Prasarana dan Sarana
Bab VIII Mekanisme dan Tata Hubungan Kerja
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Agro Berdikari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengaturan Perusahaan Daerah di Provinsi Jawa Tengah, sebagai upaya pengembangan perekonomian Daerah dan peningkatan pendapatan asli Daerah, telah dibentuk Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (3), Pasal 339 ayat (2), dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah sebagaimana dimaksud pada huruf a berubah bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan perkembangan keadaan dan kondisi iklim usaha, selain perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat penyesuaian modal dasar dan bidang usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Agro Berdikari;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal dan saham, struktur organisasi dan organ, kepegawaian, unit usaha, pembagian laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan dan pengawasan, pembubaran, sanksi, restrukturisasi BUMD, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Dan Inovasi Nasional, serta untuk meningkatkan efektivitas dan tata kerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yaitu tentang ketentuan umum dan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
a. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 5 Seri D Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11);
b. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 6 Seri D Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12);
c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 7 Seri D Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13);
d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 8 Seri D Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14);
e. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 9 Seri D Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15); dan
f. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 10 Seri D Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16);
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi
muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki
peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib
dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak
manusiawi yang mengakibatkan terjadinya
pelanggaran Hak Asasi Manusia; bahwa kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan
penelantaran anak di Provinsi Jawa Tengah
merupakan masalah serius yang menjadi perhatian
Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin
perlindungan, pemenuhan, penghormatan, dan
memajukan hak-hak anak di Provinsi Jawa Tengah; bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Anak sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan
Bab III Kewajiban dan Tanggung Jawab
Bab V Hak dan Kewajiban Anak
Bab VI Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Bab VII Pengelolaan Sistem Data dan Informasi
Bab VIII Penghargaan
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Fasilitasi KLA
Bab XI Pencegahan dan Penanganan Perkawinan pada Usia Anak
Bab XII Partisipasi Anak
Bab XIII Kelembagaan
Bab XIV Kerja Sama
Bab XV Peran Serta Masyarakat
Bab XVI Penanganan Pengaduan
Bab XVII Pembiayaan
Bab XVIII Larangan
Bab XIX Sanksi Administrasi
Bab XX Ketentuan Penyidikan
Bab XXI Ketentuan Pidana
Bab XXII Ketentuuan Peralihan
Bab XXIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2013 dicabut.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari
Hak Asasi Manusia dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang,
Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan
Organisasi Kemasyarakatan untuk meningkatkan
kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup
Organisasi Kemasyarakatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Ciri dan Sifat
Bab III Bentuk dan Fungsi
Bab IV Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab V Pendaftaran dan Pelaporan
Bab VI Pelaksanaan Pemberdayaan Ormas
Bab VII Kerja Sama
Bab VIII Sistem Informasi Ormas
Bab IX Pelaporan
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Penghargaan
Bab XII Pembiayaan
Bab XIII Sanksi Administratif
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak tiap orang
untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas
dasar apapun dan mewujudkan keadilan dan
kesetaraan gender; bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan
kesetaraan gender guna meningkatkan
pembangunan dan pelayanan masyarakat, perlu
melakukan strategi pengarusutamaan gender
dengan mengintegrasikan perspektif gender kedalam
seluruh proses pembangunan di Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Di Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban
menyusun kebijakan, program, dan sub kegiatan
kegiatan pembangunan responsif gender yang
dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat
Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Rencana Aksi Daerah
Bab V Kerja Sama
Bab VI Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab VII Penghargaan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
25 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat