Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas, Ciri dan Sifat Bab III Bentuk dan Fungsi Bab IV Hak, Kewajiban dan Larangan Bab V Pendaftaran dan Pelaporan Bab VI Pelaksanaan Pemberdayaan Ormas Bab VII Kerja Sama Bab VIII Sistem Informasi Ormas Bab IX Pelaporan Bab X Pembinaan dan Pengawasan Bab XI Penghargaan Bab XII Pembiayaan Bab XIII Sanksi Administratif Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat